Perintah 'Bos Misterius' di Balik Aksi Pemuda Edarkan Sabu di Cirebon

Perintah 'Bos Misterius' di Balik Aksi Pemuda Edarkan Sabu di Cirebon

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 01 Agu 2025 21:00 WIB
ilustrasi narkoba
Ilustrasi (Foto: iStock)
Cirebon -

Suasana siang yang tenang di sebuah rumah di Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes berubah jadi tegang. Polisi berpakaian preman datang melakukan penangkapan.

Penangkapan itu bukan hasil kebetulan. Berangkat dari laporan masyarakat yang resah, polisi mengembangkan penyelidikan secara intensif di wilayah Jalan Raya Ciledug-Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Hasilnya, satu titik rantai peredaran narkoba berhasil diputus dan mengarah ke satu nama yaitu Aangger Pangestu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di rumah itu, pada Rabu (30/7) lalu, Aangger Pangestu tak kuasa melawan petugas kepolisian. Pemuda berusia 26 tahun ini dicokok jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo.

Dari lokasi, polisi mengamankan satu paket besar sabu seberat 25,33 gram dan sepuluh paket kecil seberat 4,73 gram. Tak hanya itu, sejumlah barang yang diduga mendukung aktivitas peredaran narkoba juga ditemukan: satu pack plastik klip bening, timbangan digital merek Camry, satu unit ponsel Samsung A12, lakban bertuliskan "Fragile", dan sebuah brankas besi kecil berwarna hitam.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan tergolong cukup besar, dan saat ini kami masih mendalami jaringan di baliknya. Salah satu yang sedang kami buru adalah pemasok berinisial B, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni di Mapolresta Cirebon, Jumat (1/8/2025).

Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas menyebar sabu ke sejumlah titik sesuai petunjuk lokasi digital yang dikirimkan lewat Instagram.

"Saya enggak tahu siapa bos saya. Komunikasi cuma lewat Instagram. Tugas saya cuma nyebar barang sesuai titik yang dikasih," ujar Aangger kepada penyidik.

Dalam pengakuannya, Aangger sudah dua kali melakukan pengedaran. Pada aksi pertama, ia menyebar 50 gram sabu, dan pada aksi kedua-yang berakhir penangkapan-ia kembali membawa 50 gram sabu. Dari jumlah itu, tersisa 30,06 gram yang berhasil diamankan petugas.

Lebih mencengangkan, untuk menghindari kecurigaan, tersangka menggunakan pakaian pekerja tambang.

"Pake pakaian gini supaya enggak gampang ketahuan sama polisi," katanya tanpa ragu.

Kini, Aangger harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads