Aula Polres Cirebon Kota mendadak dipenuhi wartawan dan kilatan kamera pada Rabu (23) sore. Di antara deretan polisi, tampak seorang wanita digiring masuk ke aula.
Ia mengenakan baju tahanan berwarna biru. Wajahnya terus menunduk dan tertutup masker berwarna hitam.
Wanita itu berinisial TA (27). Polisi menyebut, dia merupakan otak di balik aksi penipuan bermodus arisan online. Belasan orang menjadi korban dalam kasus ini. Total kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan kasus penipuan bermodus arisan online ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi. Menurut Eko, tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengiming-imingi para korban keuntungan hingga 20 persen dari uang yang mereka setorkan.
"Modusnya dengan menawarkan keuntungan yang besar, sekitar 20 persen," kata Eko di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (23/7/2025).
Pelaku mempromosikan arisan yang dijadikan modus penipuan itu melalui media sosial. Para korban yang tergiur kemudian terjerat dan menyerahkan uang dalam jumlah yang mencapai puluhan juta rupiah.
"Dia mempromosikannya biasanya lewat status Whatsapp atau secara online. Antara korban dan pelaku ini mungkin ada yang belum bertemu. Tapi para korban ini tergiur dengan keuntungan yang besar," kata dia.
Eko menambahkan, hingga saat ini sudah ada 15 orang yang melapor sebagai korban penipuan arisan online yang dilakukan oleh TA. Masing-masing mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp800 juta.
"Laporan yang ada di kita sampai dengan saat ini ada 15. Kerugian totalnya dari 15 pelapor ini Rp808.000.000," kata dia.
Eko menyebut, pelaku berinisial TA berhasil diamankan di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Penangkapan dilakukan setelah TA dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Tersangka TA kita amankan di Semarang, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan dari penyidik," kata Eko.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun juga," kata Eko.
Dalam kasus ini, polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan bermodus arisan online. Polisi juga meminta warga yang merasa menjadi korban TA untuk segera melapor.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati. Kita harapkan tidak ada lagi korban-korban lain yang tertipu. Kita juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban dari pelaku TA ini silakan datang ke Polres Cirebon Kota untuk membuat laporan," kata dia.
Penipuan Modus Investasi Bodong
Di hari yang sama, Polres Cirebon Kota juga mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang wanita. Kali ini, kasus penipuan tersebut bermodus investasi bodong dengan tersangka berinisial DL (34).
Dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, tersangka yang juga wanita itu turut dihadirkan. Tersangka tampil dengan baju tahanan berwarna biru. Wajahnya terus menunduk. Rambutnya panjang, sebagian menutupi pipi.
Eko menyebut, dalam menjalankan aksinya DL menipu para korbannya dengan cara menawarkan investasi pada proyek perumahan, disertai janji keuntungan.
"Modusnya ini pelaku menawarkan investasi berupa suatu proyek perumahan kepada para korban. Tapi ternyata uang yang diinvestasikan tidak kembali kepada korban, melainkan digunakan oleh pelaku untuk menutupi kerugian dari korban yang lain. Jadi ini investasi bodong," kata dia.
Menurutnya, dalam kasus ini terdapat empat orang yang menjadi korban. Masing-masing korban mengalami kerugian hingga ratusan juta, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 Miliar.
"Korban yang melapor ke kita ada empat orang. Kerugiannya ada yang Rp750 juta, ada yang Rp525 juta, kemudian ada yang Rp254 juta, dan ada yang Rp45 juta. Jadi total kerugian kurang lebih Rp1,5 M," kata Eko.
"Dan ini tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban yang lain. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari pelaku ini silakan melapor ke Polres Cirebon Kota," sambung dia.
Dalam kasus ini, kata Eko, tersangka DL dijerat pasal terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Pasal yang dikenakan kepada pelaku DL ini adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun," kata Eko.
(orb/orb)