Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu mencatat produksi sampah yang diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Pecuk meningkat. Rata-rata dalam sepekan setelah Lebaran, volume sampah mencapai hingga 250 ton per hari.
"Total dari volume sampah yang masuk ke TPA Pecuk, kurang lebih sebesar 1.748 ton selama seminggu. Di rata-rata per hari 250 ton kurang lebih. Ini meningkat 15 ton per hari. Karena biasa kita produksi sampah itu perhari itu kurang lebih 235 ton per hari," kata Plt Kepala DLH Kabupaten Indramayu, Raden Mas Wahyu Adhiwijaya, Rabu (9/4/2025).
Peningkatan volume itu disebabkan adanya tingkat konsumsi masyarakat yang juga naik. Mayoritas peningkatannya dari jenis sampah rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya memang sampah di Idul Fitri ini lebih banyak ya karena kan konsumsi masyarakat juga meningkat, terus ada kegiatan-kegiatan selama bulan Ramadan dan juga Idul Fitri jadi produksi sampah itu meningkat. Terutama dari rumah tangga," ujarnya.
Mengatasi itu, DLH Indramayu melakukan pengangkutan rutin dari 6 UPTD yang tersebar. Baik selama hari biasa maupun libur Lebaran. Bahkan, tidak jarang, DLH mengangkut sampah dari TPS liar.
"Dari 6 UPTD ini kita lakukan pengangkutan secara rutin dan juga plus pengangkatan berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat karena memang di luar TPS juga banyak sampah-sampah liar yang perlu di angkut," katanya.
Sampah menjadi persoalan klasik yang terus bergulir di tengah masyarakat. Selain kesadaran masyarakat, minimnya fasilitas TPS di tingkat desa pun menjadi satu faktor timbulnya TPS liar.
Keterbatasan lahan hingga adanya penolakan dari masyarakat bagian dari alasan minimnya TPS.
"Dari 318 desa itu kita baru 50 persen desa yang memiliki TPS. Karena sulit sekali kita meminta desa untuk menyediakan lahan membuat TPS. Ya berbagai hal lah alasannya, alasan di tolak masyarakat, lahannya tidak ada dan sebagainya itu yang membuat kita kesulitan," ungkap Wahyu.
Kendati demikian, upaya pemantauan hingga edukasi masyarakat terus dilakukan. Dari desa ke desa lainnya. Bahkan dalam surat edaran sering meminta desa agar mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Karena yang jadi kendala ini kita sudah menyiapkan TPS tapi masyarakat masih membuang di sembarang tempat, seperti di saluran, di pinggir jalan. Dan itu memang sulit sekali untuk mengendalikannya," ucapnya.
Secara aturan, tahun ini pemerintah akan merevisi peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Indramayu. Hal itu untuk memperkuat RIPS (Rencana Induk Pengelolaan Sampah) tahun 2024. Yaitu mewajibkan masyarakat dan desa untuk terlibat dalam pengelolaan sampah.
"Nanti kita kuatkan dalam Perda. Nanti kita munculkan dalam Perda itu semacam disinsentif dan insentifnya atau reward and punishment nya lah. Sehingga lebih mengikat," ujarnya.
(sud/sud)