8 Fakta Sesal Lucky Hakim Usai 'Pelesiran' ke Jepang Tanpa Izin

8 Fakta Sesal Lucky Hakim Usai 'Pelesiran' ke Jepang Tanpa Izin

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 09 Apr 2025 10:00 WIB
Potret Bupati Indramayu Lucky Hakim Pimpin Apel Usai Libur Lebaran 2025
Potret Bupati Indramayu Lucky Hakim Pimpin Apel Usai Libur Lebaran 2025. (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Bupati Indramayu Lucky Hakim saat ini sedang menjadi pusat perhatian. Bukan karena kinerjanya sebagai kepala daerah baru, tapi keteledoran karena pergi liburan ke Jepang di momen Lebaran 2025. Lantas, bagaimana masalah ini bisa terjadi? Berikut rangkuman 8 faktanya:

Terancam Sanksi 3 Bulan

Kepergian Lucky Hakim ke Jepang di momen libur lebaran salah satunya dibagikan dalam unggahan akun Instagram Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Alhasil, sindiran pun banyak banyak disampaikan, termasuk dari Dedi Mulyadi sendiri.

Bahkan Dedi secara blak-blakan bicara tentang ancaman sanksi pemberhentian karena keteledoran Lucky Hakim yang liburan ke Jepang. Sebab, Lucky pergi tanpa izin dan pemberitahuan sehingga bisa terancam mendapat sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 76 UU tersebut dijelaskan, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Kemudian pada Pasal 77 disebut kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian selama 3 bulan oleh menteri.

"Memang agak berat (sanksinya), misalnya diberhentikan selama 3 bulan. Selama 3 bulan itu dijabat wakilnya. Kemudian setelah itu kembali lagi, sanksinya itu. Itu sanksi maksimal ya, kita serahkan ke Mendagri sanksinya seperti apa," ucap Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Selasa (8/4).

ADVERTISEMENT

Bakal Diperiksa Kemendagri

Dedi menuturkan, Irjen Kemendagri telah melayangkan surat kepada Lucky Hakim untuk diperiksa terkait dugaan indisipliner. Nantinya sanksi yang diberikan untuk Lucky Hakim akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.

"Lucky hakim sudah ada surat dari Irjen, nanti akan diperiksa oleh Irjen karena kewenangannya adalah Kemendagri dalam penegakan peraturan itu. Nanti kita tunggu pemeriksaan Irjen kesimpulannya seperti apa," katanya.

Lucky Hakim Sudah Minta Maaf

Di sisi lain, Dedi mengatakan Lucky Hakim telah meminta maaf karena bepergian ke luar negeri tanpa izin. Dia menyebut alasan Lucky Hakim pergi ke Jepang adalah untuk memenuhi janji kepada keluarganya.

Namun sebagai pejabat negara, Lucky Hakim seharusnya mematuhi aturan yang ada. Dedi juga menyinggung latarbelakang Lucky Hakim yang seorang artis dimana ia harus memposisikan diri sebagai pelayan publik karena telah dilantik sebagai Bupati Indramayu.

"Pak Lucky tadi malam sudah ikut zoom dengan saya, kemudian waktu itu di WA jawab dia meminta maaf karena dia ke Jepang untuk memenuhi janji terhadap anak-anak," ujarnya.

"Tapi saya jelaskan ke Pak Lucky, kita ini hari ini pejabat negara, jadi karena pejabat negara terikat pada aturan negara. Walaupun itu keinginan anak, hak kita memberikan kebahagiaan untuk anak kita, tapi bahagia tidak mesti di Jepang. Kalau saran saya, anak pejabat itu bahagia harus di kabupaten/kotanya, rekreasinya harus ada di kotanya," tutup Dedi.

Siap Disanksi

Sementara itu, Lucky Hakim mengaku siap menerima sanksi usai pulang liburan dari Jepang. Namun, ia mengaku ingin menjelaskan liburan bukan bermaksud untuk melanggar aturan.

"Intinya kalau saya memang salah sebagai percontohan ya saya terima apapun konsekuensinya," ungkap Lucky Hakim ditemui di Pendopo Kabupaten Indramayu.

Ingin Beri Klarifikasi ke Kemendagri

Kendati demikian, Lucky Hakim mengaku harus memberikan klarifikasi kepada instansi terkait. Bahkan, liburannya ke Jepang bersama keluarga sejak 2 April 2025 itu bukan bertujuan untuk melanggar aturan.

"Tapi saya ingin menjelaskan bahwa saya tidak bermaksud seperti itu. Tapi selebihnya saya harus menanggung semua perbuatan pasti ada konsekuensinya," ujarnya.

Lucky menegaskan upaya izin yang ditempuh melalui aplikasi sempat ditolak. Namun, dari penolakan itu, Lucky mengaku keliru menafsirkan hari kerja seperti yang ada dalam penolakan tersebut.

"Asumsinya yang tertolak itu hari kerja. Oh ada hari kerja yang saya izin yaitu tanggal 8,9,10. Maka saya hilangkan ketiga tanggal itu makanya saya kembali tanggal 6. Supaya tanggal 7 saya sudah di Indonesia, tanggal 8 sudah kerja. Itu di benak saya bahwa saya terbebas," ucapnya.

Liburan ke Jepang Sudah Direncanakan Sejak Tahun Lalu

Bahkan, Lucky Hakim menjelaskan, kepergian ke Jepang sudah jadi rencana sejak tahun sebelumnya. Sejak massa kampanye, ia memang berniat mengajak liburan keluarga yang sering terabaikan.

"Pas kampanye kan saya pergi terus setiap hari tanpa ada di rumah, nggak pernah sama anak, nggak pernah sama keluarga. Nanti setelah terpilih, cuti terus pergi ke luar negeri," ungkap Lucky Hakim.

Rencana itu dia usahakan sejak Desember 2024. Tanggal pembelian tiket pun dimulai dari tanggal 2 April hingga 11 April. "Pas puasa awal saya sempat ke staf saya ah bikin ini surat izin. Karena bakalan ada hari kerja yang kena tuh dari tanggal 8,9,10. Bayangan saya bisa izin tuh 3 hari," ujarnya.

Tak Tahu Ada Surat Edaran soal Aturan Pejabat

Lucky Hakim sempat menempuh upaya perizinan melalui sistem tapi tertolak. Hal itu lantaran sudah masuk masa 14 hari kerja. Lucky mengaku, keliru saat mengartikan perhitungan hari kerja.

"Oh hari kerja nya. Ya udah saya ubah saja tiketnya pulangnya tanggal 6 malam jadi sampai sini tanggal 7. Karena di frame kepala saya ini salah saya mungkin ya, salah mengartikan bahwa hari itu adalah hari kerja karena buktinya pas dimasukkan itu tidak bisa di bawah 14 hari kerja, padahal masih ada 17 hari kalau nggak salah," ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui tentang surat edaran aturan pejabat di momen Lebaran. "Ada surat edaran malah saya baru tahu setelah saya sudah di Jepang. Ada katanya ada surat edaran nggak boleh pergi. Mungkin saya salah saya nggak aware ya. Karena saya nggak lihat surat edaran yang nggak boleh pergi," ucapnya.

Serahkan Mandat ke Wakilnya

Tapi, lanjut Lucky, di hari Lebaran ia masih berada di tempat kerja, keliling berpatroli. Bahkan sebelum berangkat ia menyerahkan mandat kepada Wakil Bupati Syaefudin agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

"Pas nyampe sana ternyata persepsi saya tentang hari itu salah. Maka dari itu saya langsung hubungi pak Gubernur terus terjadi percakapan dan saya juga harus menjelaskan juga ke Kementerian," ungkapnya.

Sebelum menuju ke Kemendagri. Lucky Hakim menegaskan, tindakannya ke luar negeri merupakan kesalahan. Terutama kesalahan dalam mengartikan definisi hari kerja.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads