Sanksi Menanti Lucky Hakim Usai Tamasya Bareng Keluarga ke Jepang

Round-Up

Sanksi Menanti Lucky Hakim Usai Tamasya Bareng Keluarga ke Jepang

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 09 Apr 2025 09:30 WIB
Potret Bupati Indramayu Lucky Hakim Pimpin Apel Usai Libur Lebaran 2025
Potret Bupati Indramayu Lucky Hakim Pimpin Apel Usai Libur Lebaran 2025. Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar
Indramayu -

Niat Lucky Hakim ingin membahagiakan sang buah hati berujung ancaman pemberhentian sementara sebagai Bupati Indramayu. Lucky Hakim yang plesiran ke Jepang ternyata tidak meminta izin dan menyalahi aturan.

Diketahui, Lucky Hakim pergi ke Jepang bersama keluarganya pada libur Lebaran 2025. Namun ternyata, Lucky Hakim tidak meminta izin lebih dulu terkait kepergiannya ke luar negeri.

Awalnya, kepergian Lucky Hakim ke Jepang disindir Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui unggahan di media sosial. Hal tersebut sontak membuat heboh publik. Bahkan Dedi menyebut Lucky Hakim tidak membalas pesan singkat yang dikirimnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lucky Hakim kata Dedi Mulyadi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebab dalam pasal 76 UU tersebut dijelaskan, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Karenanya, Lucky Hakim mendapat ancaman sanksi yang cukup berat dimana kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian selama 3 bulan oleh menteri.

ADVERTISEMENT

"Memang agak berat (sanksinya), misalnya diberhentikan selama 3 bulan. Selama 3 bulan itu dijabat wakilnya. Kemudian setelah itu kembali lagi, sanksinya itu. Itu sanksi maksimal ya, kita serahkan ke Mendagri sanksinya seperti apa," ucap Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Bandung, Selasa (8/4/2025).

"Lucky hakim sudah ada surat dari Irjen, nanti akan diperiksa oleh Irjen karena kewenangannya adalah Kemendagri dalam penegakkan peraturan itu. Nanti kita tunggu pemeriksaan Irjen kesimpulannya seperti apa," katanya.

Dedi menyebut, Lucky Hakim telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Dari pengakuannya kata Dedi, sang bupati pergi ke Jepang untuk memenuhi janji kepada keluarganya. Namun hal itu menurut Dedi menyalahi aturan seorang pejabat negara.

"Tapi saya jelaskan ke Pak Lucky, kita ini hari ini pejabat negara, jadi karena pejabat negara terikat pada aturan negara. Walaupun itu keinginan anak, hak kita memberikan kebahagiaan untuk anak kita, tapi bahagia tidak mesti di Jepang. Kalau saran saya, anak pejabat itu bahagia harus di kabupaten/kotanya, rekreasinya harus ada di kotanya," ujarnya.

Di sisi lain, Lucky Hakim kepergiannya ke Jepang sudah direncanakan sejak tahun sebelumnya. Rencana itu dia usahakan sejak Desember 2024. Tanggal pembelian tiket pun dimulai dari tanggal 2 April hingga 11 April.

"Pas kampanye kan saya pergi terus setiap hari tanpa ada di rumah, nggak pernah sama anak, nggak pernah sama keluarga. Nanti setelah terpilih, cuti terus pergi ke luar negeri," ungkap Lucky Hakim di Pendopo Kabupaten Indramayu.

Lebih lanjut, dia juga mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran terkait larangan bepergian bagi pejabat daerah di momen Lebaran. Karena itulah, Lucky Hakim mengakui kesalahannya dan langsung menghubungi Dedi Mulyadi serta siap memberi penjelasan ke Kemendagri.

"Ada surat edaran malah saya baru tahu setelah saya sudah di Jepang. Ada katanya ada surat edaran nggak boleh pergi. Mungkin saya salah saya nggak aware ya. Karena saya nggak lihat surat edaran yang nggak boleh pergi," ucapnya.

"Pas nyampe sana ternyata persepsi saya tentang hari itu salah. Maka dari itu saya langsung hubungi pak Gubernur terus terjadi percakapan dan saya juga harus menjelaskan juga ke Kementerian," tandasnya.

(bba/sud)


Hide Ads