Polisi menggasak ribuan botol miras tepat di malam takbiran pada Minggu (30/3/2025) malam. Penggerebekan tersebut dilakukan di tujuh rumah yang berada disejumlah di Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan bahwa total miras yang diamankan mencapai 1.766 botol. Razia ini dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Pabedilan, Susukan, Arjawinangun dan Jamblang.
"Dalam razia ini, kami mengamankan 1.766 botol miras pabrikan berbagai merek serta miras tradisional ciu dari tujuh rumah di empat kecamatan tersebut. Selain itu, para penjual juga diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) yang ditangani langsung oleh jajaran Polresta Cirebon," ujar Sumarni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara intensif oleh Polresta Cirebon dan seluruh polsek jajaran untuk menekan peredaran miras ilegal. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan atau peredaran miras di wilayahnya.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika ada indikasi peredaran miras atau tindak kriminal lainnya, segera laporkan. Kami akan menindaklanjuti laporan dengan cepat," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan barang bukti yang diamankan merupakan stok yang nantinya akan dijual pada saat malam takbiran.
"Alhamdulillah beruntung kami segera lakukan razia dan bisa menggagalkan mereka (penjual) mengedarkan miras saat malam takbiran," ujarnya.
Ia juga menerangkan, dari sejumlah lokasi penggerebekan terdapat sejumlah pemuda yang hendak membeli minuman keras untuk pesta miras pada saat malam takbiran.
"Tadi saat kami lakukan penggerebekan juga terdapat sejumlah pemuda yang hendak membeli miras," ucapnya.
(sud/sud)