Petaka Cinta Segitga, Pria di Indramayu Bakar Istri Siri

Jabar Sepekan

Petaka Cinta Segitga, Pria di Indramayu Bakar Istri Siri

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 16 Mar 2025 16:00 WIB
ilustrasi api, ilustrasi kebakaran
ilustrasi api. Foto: Getty Images/iStockphoto/OlgaMiltsova
Jakarta -

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Indramayu. Kali ini, kasus KDRT menimpa seorang wanita berinisial I (23). Bukan dipukul, kekerasan yang dilakukan terhadap I dilakukan dengan cara sadis, I dibakar suami sirinya berinisial R.

Aksi sadis yang dilakukan R terhadap istri sirinya dilakukan di rumahnya yang berada di Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Senin (10/3) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Kejadian ini sudah ditangani pihak kepolisian. R diringkus kurang dari 1x24 jam, dari motif yang berhasil diungkap polisi kejadian ini terjadi diduga karena pelaku cemburu kepada korban yang sering menelepon pria lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Selasa (11/3) pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dalam rilisnya, Kamis (13/3).

Hilal mengungkapkan, hubungan pernikahan secara siri antara pelaku R dan korban I sudah terjalin enam tahun lalu. Namun sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku mengaku cemburu melihat korban bersama pria lain.

ADVERTISEMENT

Sebelum membakar tubuh istrinya, pelaku sempat mengecek korban lewat panggilan video. Api cemburu yang sudah membara pun lantas membuat pelaku nekat membakar korban. R nekat membeli BBM seharga Rp5 ribu di wilayah Haurgeulis untuk digunakan membakar istri sekaligus pria yang dekat dengan korban.

Sesampainya di sekitar rumah korban, pelaku sempat mendengar perbincangan melalui telepon dengan pria lain. Pelaku mulai melancarkan aksinya sesaat setelah korban tertidur di kamarnya.

Aksinya membuat korban terkejut hingga berteriak. Usai melakukan aksi pembakaran, pelaku langsung melarikan diri bahkan meninggalkan sepeda motor dan sandalnya di lokasi kejadian.

Kepada polisi, pelaku mengaku kerap melihat dugaan perselingkuhan istri sirinya dengan pria lain tersebut. Kendati sering terpergok, korban selalu menolak untuk berpisah hingga akhirnya pelaku diduga nekat merencanakan dan membakar korban.

"Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun," jelasnya.

Sementara, saat ini korban masih menjalani penanganan medis di ruang ICU rumah sakit. Korban sendiri saat ini sudah melewati masa kritisnya. "Sempat satu hari tidak sadarkan diri," ucap Hilal.

"Luka bakarnya di wajah, leher, kedua lengan dan dada," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain," pungkasnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads