Belasan kendaraan travel gelap terjaring razia menjelang musim mudik 2025. Travel-travel itu 'disikat' lantaran tak memiliki izin.
Razia dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon di jalur Cirebon-Kuningan pada Sabtu (15/3/2025). Razia ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap travel ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat serta pengusaha angkutan umum lokal yang dirugikan akibat maraknya travel gelap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjelang hari raya atau libur panjang, biasanya praktik travel gelap semakin marak. Kami mendapat banyak laporan terkait hal ini," ujarnya.
Menurutnya, penggunaan kendaraan pribadi untuk mengangkut penumpang secara ilegal jelas melanggar aturan. Selain itu, travel gelap seringkali menggunakan kaca film gelap untuk mengelabui petugas dan membawa penumpang dalam jumlah berlebihan.
"Ketika kami lakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan pribadi ini dijadikan angkutan orang tanpa izin. Banyak yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas, tanpa memperhatikan aspek keselamatan," jelasnya.
Selain membahayakan penumpang, kehadiran travel gelap juga berdampak pada pengusaha angkutan umum resmi yang kehilangan pelanggan.
Untuk memastikan keselamatan penumpang, petugas tidak hanya menindak kendaraan travel gelap, tetapi juga mengalihkan penumpang yang terlanjur naik ke angkutan umum resmi.
"Jumlah kendaraan travel gelap yang kami tindak sudah belasan, dan masih terus bertambah karena razia ini masih berlangsung," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran travel gelap yang kerap beroperasi tanpa memperhatikan keamanan dan kenyamanan penumpang.
(dir/dir)