Bupati Majalengka Ultimatum 16 Perusahaan Nakal yang Belum Berizin

Bupati Majalengka Ultimatum 16 Perusahaan Nakal yang Belum Berizin

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Sabtu, 08 Mar 2025 12:30 WIB
Bupati Majalengka Eman Suherman.
Bupati Majalengka Eman Suherman. Foto: Erick Disy Darmawan
Majalengka -

Bupati Majalengka Eman Suherman memberikan peringatan keras kepada 16 perusahaan yang beroperasi di wilayahnya tanpa izin resmi. Hal ini disampaikan Eman setelah menerima laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPP-PTSP) yang menemukan beberapa industri telah berdiri dan beroperasi tanpa memiliki izin yang sah, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Saya mendapat laporan dari DPP-PTSP, ada beberapa industri yang sudah beroperasi, tapi ternyata belum punya izin. Ini sangat memprihatinkan, karena perusahaan memanfaatkan wilayah kita untuk mengambil keuntungan tanpa mematuhi etika yang seharusnya," kata Eman kepada detikJabar, Sabtu (7/3/2025).

Menurut Eman, keberadaan perusahaan asing maupun nonasing yang tidak mengikuti prosedur perizinan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Namun, di sisi lain, penutupan perusahaan bukanlah solusi yang ideal mengingat banyak masyarakat yang bergantung pada lapangan kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita tutup, nggak mungkin juga, karena masyarakat kita, angkatan kerja kita, masih banyak yang butuh pekerjaan," ujarnya.

Eman menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi administrasi. "Nggak mungkin kita putihkan, tapi kita wajib menyelesaikan izinnya. Harus ada sanksi dulu, dan nanti akan dibuatkan peraturan bupati (perbup) sebagai dasar hukumnya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut masih diizinkan untuk beroperasi sementara waktu, Eman menegaskan pentingnya menghormati aturan. Di samping itu, Pemkab Majalengka berjanji akan terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya memenuhi peraturan yang berlaku.

"Masa perusahaan dari luar negeri datang ke Majalengka, tapi nggak izin atau sowan dulu? Harus ada tahapan yang dipenuhi," tegas Eman.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads