Pemkab Majalengka terus melakukan upaya nyata dalam membantu Linda Yuliana (28) yang tertipu bekerja di Ethiopia. Mojang asal Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten itu, harus berurusan dengan hukum setelah dijebak sindikat narkoba karena kedapatan membawa barang terlarang di bandara Ethiopia.
Bupati Majalengka Eman Suherman memastikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan BP2MI Jawa Barat untuk menangani kasus ini. "Kami telah membuat surat dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta BP2MI di Provinsi Jawa Barat. Kami berharap ada perhatian dari teman-teman di provinsi dan Kementerian Luar Negeri," kata Eman setelah mengunjungi kediaman orang tua Linda, Sabtu (8/3/2025).
Informasi yang dihimpun detikJabar, Linda telah melaksanakan sidang ke-6 kalinya. Untuk sidang berikutnya, Linda akan kembali disidang pada tanggal 12 Maret mendatang. Dalam sidang tersebut, diharapkan bisa menghadirkan saksi dan pengacara yang dapat meringankan Linda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eman memastikan, saksi dan pengacara sudah disiapkan untuk membantu Linda. Pemerintah melalui Kemenlu, jelas Eman, telah bekerja sama dengan pengacara lokal di Ethiopia untuk memperjuangkan kasus tersebut.
"Saya berasumsi pemerintah sudah menyiapkan pengacara yang bekerja sama dengan pihak di Ethiopia, karena tidak mungkin bisa menghadirkan saksi tanpa bantuan pengacara yang ada di sana. Pengacara yang ada di sana itu pasti perintah dari Kemenlu, yang bekerja sama dengan pihak di Ethiopia," ujarnya.
"(Terkait saksi) semoga mereka juga siap untuk dihadirkan. Sepanjang pengadilan membutuhkan, saksi-saksi harus dihadirkan dan pasti pemerintah Indonesia melalui Kemenlu akan koordinasi untuk menghadirkan saksi," sambungnya.
Sekedar diketahui, Linda berangkat dari Indonesia pada tanggal 26 Juni 2024. Dia tergiur tawaran bekerja sebagai kurir serbuk emas di Ethiopia dengan iming-iming gaji Rp15 juta sekali jalan.
Alih-alih bekerja sebagai kurir serbuk emas, Linda malah ditugaskan mengantar cokelat ke Laos. Tanpa curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara.
Namun sayangnya, tugasnya itu diduga jebakan untuk Linda. Dia ditangkap di bandara Ethiopia setelah ditemukan barang terlarang di dalam tasnya, yang awalnya ia yakini berisi cokelat.
"Berdasarkan kondisi ini, kami yakin Linda telah dijebak. Apalagi, orang yang mengarahkan Linda untuk bekerja di sana, yang berinisial D, menjanjikan gaji sebesar Rp15 juta sekali kirim paket. Mungkin Linda tertarik karena dia adalah tulang punggung keluarganya dan membutuhkan pekerjaan, terutama karena orang tuanya sudah lanjut usia. Dorongan itu membuatnya bekerja ekstra untuk mencari penghasilan," jelasnya.
Kakak Linda, Andri Suandri menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dari pemerintah yang telah berupaya membantu. Ia berharap agar adiknya bisa segera terbebas dari hukuman.
"Terima kasih atas perhatiannya kepada pemerintah kepada keluarga kami. Kalau sudah ada titik terang mah ya mudah-mudahan adik saya bisa bebas. Kalau tidak bebas juga mungkin diringankan lah. Kalau dari keluarga, cuma begitu saja," ujar Andri.
(sud/sud)