Jebakan Tas Berisi Coklat Bikin Linda Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

Round-Up

Jebakan Tas Berisi Coklat Bikin Linda Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 05 Mar 2025 04:15 WIB
Linda Yuliana.
Linda Yulaiana terancam hukuman mati di Ethiopia (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar).
Majalengka -

Linda Yuliana (28), warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka terancam hukuman mati di Ethiopia. Linda menjadi korban dari sindikat bandar narkoba hingga tertangkap oleh pihak kepolisian Ethiopia.

Linda diketahui berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 2024 lalu dengan dijanjikan bekerja di tambang emas. Namun nyatanya, Linda justru dijebak oleh sindikat narkoba dan diminta mengantar tas berisi cokelat ke Laos.

Setibanya di bandara Linda ditangkap. Kepolisian setempat menemukan barang terlarang berupa narkoba di dalam tas. Setelah ditangkap, Linda langsung menghubungi keluarga di Majalengka. Dia menangis mengaku dijebak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Linda disuruh bawa cokelat sama pegawai hotel, coklatnya ditasin gitu. Linda percaya aja itu tas isi nya coklat. Pas di bandara Ethiopia, tas Linda diperiksa ternyata itu bukan coklat, tapi barang terlarang (diduga paket narkoba)," ujar orang tua Linda, Dede Sumiati (66), Senin (3/3/2025).

"Linda ditangkap di sana sekitar bulan enam (Juni). Dia langsung menghubungi saya sambil menangis, bilang kalau dia tidak tahu apa-apa dan dijebak. Iya, Linda dijebak di sana, saya yakin anak saya nggak kayak gitu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dede menyebut, Linda telah menjalani beberapa kali rangakaian persidangan. Menurutnya Linda terus berjuang untuk membuktikan dirinya dijebak dan tidak terlibat dalam sindikat narkoba di sana.

"Terakhir kali komunikasi, Linda bilang besok (Selasa 4 Maret) mau sidang lagi, sampai sekarang belum ada vonis," ucap Dede.

Meski belum ada vonis, namun hukuman yang mengancam Linda terbilang cukup berat. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka Arif Daryana menyebut Linda terancam hukuman mati gegara kasus itu.

"Ditangkap oleh polisi, di sana. Dan, informasi dari keluarga juga, terancam hukuman mati di Afrika itu," jelasnya, Selasa (4/3/2025).

Linda disebut berangkat sebagai PMI ke Ethiopia secara ilegal. Arif mengungkapkan, pihaknya telah berkordinasi dengan Kemenaker, Kementerian BP2PMI hingga Kemenlu untuk mencari tahu keberadaan Linda.

"Saya tidak tahu pasti apakah kasusnya sudah masuk ke persidangan. Tetapi paling tidak, informasi sudah disampaikan, dan mereka sudah tahu. Dan tentu menjadi kewajiban, pada saat ada warga negara yang kurang lebih, bermasalah, itu mendapat pendampingan," ujar Arif.

Sementara Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan pemerintah akan memberi perhatian serius terhadap kasus yang menimpa Linda.

"Ini masyarakat kita. Saya akan perintahkan Pak Kadis KUKM Majalengka untuk menelusuri kasus ini dan perlu mendatangi Kemenlu," kata Eman.

"Kami punya kewajiban untuk menelusuri. Karena bagaimanapun, itu warga kita. Apakah benar dia dijebak atau ada kerja sama, itu yang akan kami telusuri. Kami akan buat surat. Karena kalau sudah keluar dari kita, itu tanggungjawab Kemenlu," ujarnya.




(bba/mso)


Hide Ads