Linda Terancam Hukuman Mati di Ethiopia gegara Dijebak Jadi Kurir Narkoba

Linda Terancam Hukuman Mati di Ethiopia gegara Dijebak Jadi Kurir Narkoba

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 04 Mar 2025 14:27 WIB
Linda Yuliana.
Linda Yuliana. Foto: Erick Disy Darmawan
Majalengka -

Seorang warga Majalengka, Linda Yuliana (28), kini tengah menghadapi proses hukum di Ethiopia setelah diduga dijebak membawa barang terlarang. Di sana, Linda ternyata terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka Arif Daryana, setelah menerima informasi dari pihak keluarga. "Jadi awalnya ada dari pihak keluarga meminta bantuan ke Disnaker, memfasilitasi keadaan atas nama Linda. Menurut pengakuan keluarga, Linda dijebak. Dia berangkat, disuruh mengantarkan paket, kurang lebih seperti itu. Ternyata isinya adalah barang terlarang," kata Arif kepada detikJabar, Selasa (4/3/2025).

"Ditangkap oleh polisi, di sana. Dan, informasi dari keluarga juga, terancam hukuman mati di Afrika itu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menyampaikan, Linda berangkat ke Ethiopia secara nonprosedural. Oleh karena itu, namanya tidak terdaftar dalam basis data pekerja di kementerian terkait.

"Oleh karena itu, kami, per Oktober 2024 kemarin, secara resmi berkirim surat ke Kementerian Luar Negeri, Kemenaker, dan Kementerian BP2PMI untuk menyampaikan informasi mengenai keberadaan Linda. Karena keberangkatannya adalah unprosedural. Jadi tidak ada basis data siap kerja di beberapa data di kementerian tersebut, tidak ada," jelas Arif.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, Linda diketahui menggunakan visa wisata saat berangkat. DK2UKM Majalengka juga sudah berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait di kementerian, dan menurut informasi terbaru, pemerintah pusat telah turun tangan memberikan pendampingan untuk Linda.

"Saya tidak tahu pasti apakah kasusnya sudah masuk ke persidangan. Tetapi paling tidak, informasi sudah disampaikan, dan mereka sudah tahu. Dan tentu menjadi kewajiban, pada saat ada warga negara yang kurang lebih, bermasalah, itu mendapat pendampingan," ujar Arif.

Meski Linda berangkat secara nonprosedural, Arif menegaskan, pemerintah tetap memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan. Apalagi, lanjut dia, ketika warga negara Indonesia menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.

"Kami tidak bicara prosedural atau unprosedural, kalau sudah bermasalah," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Linda merupakan warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Majalengka. Linda harus berurusan dengan hukum karena diduga dijebak oleh sindikat narkoba.

Belum lama ini, orang tua Linda, Dede Sumiati (66) juga menceritakan, kasus yang menimpa putrinya itu. Kasus ini, kata Dede, bermula saat Linda menerima tugas untuk mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos. Padahal di Ethiopia, Linda dijanjikan pekerjaan untuk melebur emas.

"Linda berangkat ke Ethiopia setelah idul adha tahun 2024. Linda di sana hampir 1 minggu nggak kerja, katanya belum ada kerjaan," kata Dede.

Alih-alih bekerja sebagai pelebur emas, Linda malah ditugaskan mengantar cokelat ke Laos. Tanpa curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara.

Namun sayangnya, tugasnya itu diduga jebakan untuk Linda. Dia ditangkap di bandara Ethiopia setelah ditemukan barang terlarang di dalam tasnya, yang awalnya ia yakini berisi cokelat.

"Linda disuruh bawa cokelat sama pegawai hotel, coklat nya ditasin gitu. Linda percaya aja itu tas isi nya coklat. Pas di bandara Ethiopia, tas Linda diperiksa ternyata itu bukan coklat, tapi barang terlarang (diduga paket narkoba)," ujar Dede.

Setelah ditangkap Linda langsung menghubungi keluarga di Majalengka. Dia menangis mengaku dijebak. Dede juga yakin anaknya itu dijebak.

"Linda ditangkap di sana sekitar bulan enam (Juni). Dia langsung menghubungi saya sambil menangis, bilang kalau dia tidak tahu apa-apa dan dijebak. Iya, Linda dijebak di sana, saya yakin anak saya nggak kayak gitu," ungkap Dede.




(sud/sud)


Hide Ads