Seorang pria lansia di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diamankan polisi. Pria tersebut diduga mengedarkan uang palsu.
Bermula dari laporan masyarakat, bahwa uang palsu diduga beredar di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang pada Selasa (4/3/2025) lalu. Dari laporan tersebut polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial Y berusia 65 tahun.
"Laki-laki inisial Y usia 65 tahun," kata Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan kepada detikJabar, Rabu (5/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum akhirnya terungkap, pria lansia warga Kota Cirebon itu mulanya menggunakan identitas palsu. Polisi sempat kesulitan saat memeriksa pelaku karena adanya identitas ganda.
"Untuk identitas pelaku masih kami lakukan pengecekan, karena ada dugaan pelaku menggunakan identitas palsu," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan uang pecahan seratus ribu rupiah. Diduga uang tersebut palsu.
"Barang bukti yang kita amankan uang pecahan seratus ribuan (diduga uang palsu) sebanyak 401 lembar," katanya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu. Termasuk menyelidiki asal-usul uang palsu yang diduga akan disebarkan menjelang Lebaran 2025.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap tuntas jaringan peredaran uang palsu," tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama menjelang Hari Raya Lebaran 2025.
"Jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat," imbaunya.
(yum/yum)