Masyarakat Kabupaten Cirebon digemparkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ustaz di sebuah pesantren. Pelaku diketahui bernama Wildan Suwardi, warga Bandung, yang dulunya pernah menjadi juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Jawa Barat.
Namun, alih-alih menjadi panutan bagi para santri, Wildan justru melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah anak muridnya di Pesantren Darurrohmah, Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua santri melaporkan perbuatan bejat tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan yang diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Wildan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebonbpada Jumat (28/2), Wildan yang dihadirkan sebagai tersangka. Ia mengenakan masker. Sepanjang konferensi pers, Wildan tertunduk lesuh.
Wildan mengakui perbuatannya dan mengungkapkan dirinya memiliki ketertarikan seksual yang menyimpang. "Nggak tahu bisa tertarik sama mereka (para korban)," ujar Wildan singkat saat berbincang singkat dengan detikJabar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Wildan diketahui sudah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap santri yang diajarinya. "Udah beberapa kali, cuma pastinya berapa kali saya lupa," terangnya.
Ia juga mengakui bahwa penyimpangannya bukan karena pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu, melainkan karena dorongan hasrat pribadinya. "Belum dan enggak pernah jadi korban (pencabulan)," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan pengungkapan kasus pencabulan ini berdasarkan laporan pada tanggal 12 Februari 2025. "Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari salah satu keluarga korban pada tanggal 12 Februari 2025," ungkapnya.
Pihaknya dalam kasus ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu stel baju seragam, satu buah peci, satu sarung dan kasur busa. Dalam kasus ini, modus pelaku meminta dipijat korbannya.
Pelaku dikenakan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.
Atas jeratan hukum tersebut, pelaku mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. "Karena sebagai tenaga pendidikan ada tambahan hukuman 1/3 bagi pelaku," pungkasnya.
(sud/sud)