Duka dan Derita Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Cirebon

Round-Up Sepekan

Duka dan Derita Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Cirebon

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 02 Mar 2025 03:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom).
Cirebon -

Guru ngaji bernama Wildan Suwardi di sebuah pondok pesantren yang berada di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tega mencabuli santrinya sendiri. Aksi bejat itu membuat Wildan kini mendekam di balik sel Polresta Cirebon.

Pencabulan yang dilakukan Wildan terjadi pada Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 05.00 WIB di salah satu pondok pesantren yang ada Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

"Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali yakni dimulai pada tanggal 7 dan 15 November 2024," ucap Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa, Rabu (26/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang tua korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli, kemudian melapor ke Polresta Cirebon. Tanpa berlama-lama, Wildan langsung diamankan dan ditahan sejak 13 Febuari 2025 kemarin.

Pencabulan itu membuat korban yang diketahui berusia 12 tahun ngalami trauma berat. Sebab, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada korban. Bukan hanya korban, orang tua bocah tersebut juga sampai jatuh sakit karena kasus itu.

ADVERTISEMENT

"Anak ini sekarang nggak mau ketemu orang lain, mentalnya sudah kena. Dia juga nggak mau jauh dari orang tuanya. Karena tekanan ini, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk pindah rumah sementara supaya tidak terus-menerus diganggu pihak pesantren yang meminta jalan damai," ujar Andi, kerabat keluarga korban.

"Ibunya stres berat, sampai harus dirawat karena syok. Dampak kasus ini bukan hanya ke anak, tapi ke seluruh keluarga," tambahnya.

Pihak ponpes kemudian buka suara dan mengaku jika Wildan telah resmi dipecat setelah perbuatan bejatnya terbongkar. Perbuatan Wildan dianggap sudah bertentangan dengan nilai dan aturan yang berlaku.

"Begitu kami mengetahui kasus ini, pelaku langsung dikeluarkan. Apa yang dia lakukan jelas bertentangan dengan prinsip pesantren," jelas Pimpinan Pesantren Darurrohman, Warso Winata.

Menurut Warso, Wildan dikenal sebagai pengajar yang baik karena rekam jejaknya yang merupakan penghafal Al-Qur'an dan juara Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Jawa Barat.

"Kami tidak pernah mendapat informasi buruk tentangnya sebelumnya. Tidak ada yang menyangka dia tega melakukan tindakan sekeji ini," tuturnya.

Sementara Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan, untuk melancarkan aksi bejatnya, Wildan berpura-pura meminta bantuan korban untuk memijatnya di dalam kamar. Setelah terbujuk, Wildan langsung mencabuli korban.

"Modus yang dilakukan pelaku meminta korban untuk memijat kemudian diperintah untuk memegang bagian vital pelaku," ujar Sumarni, Jumat (28/2/2025).

Akibat perbuatannya, Wildan dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. "Karena sebagai tenaga pendidikan ada tambahan hukuman 1/3 bagi pelaku," tutup Sumarni.




(bba/mso)


Hide Ads