Kepala Desa (Kades) Ciwaringin, Kabupaten Cirebon Wawan Gunawan,
dituntut 7 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, tahun anggaran 2023.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengungkapkan, terdakwa menyalahgunakan APBDes 2023 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 500 juta. Dana desa yang diduga diselewengkan sebesar Rp 2 miliar ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi melalui berbagai proyek fiktif dan markup anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggaran yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami saat ini sedang menelusuri aset Wawan Gunawan untuk memastikan adanya peningkatan yang signifikan," ucap Yudhi, Jumat (28/2/2025).
Kasus dugaan korupsi ini terungkap berdasarkan audit laporan keuangan, yang menunjukkan adanya laporan fiktif serta aliran dana desa yang langsung ditarik oleh terdakwa. Kejaksaan kini juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami masih menunggu dokumen tambahan untuk memperjelas adanya keterlibatan pihak lain," tambahnya.
Atas perbuatannya, Wawan Gunawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021.
Terdakwa terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. "Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat desa lainnya untuk menjaga kepercayaan rakyat dan tidak menyalahgunakan dana publik," tegas Yudhi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan primair.
Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 500.012.233.
Namun, terdakwa telah menitipkan Rp 40 juta kepada jaksa. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa adalah Rp 460.012.233.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan," terang Randy.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Maret 2025 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap serta mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan inkrah dan mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Wawan Gunawan, yang menjabat Kuwu Ciwaringin sejak 2021, telah ditahan pada 5 November 2024. Ia ditampilkan ke media dengan rompi tahanan oranye sebelum dibawa ke Rutan Kelas I Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi dalam persidangan.
(mso/mso)