Dua orang pria di Cirebon, Jawa Barat, nekat menjadi polisi gadungan untuk melakukan serangkaian tindak kejahatan berupa pencurian. Aksi para pelaku akhirnya terhenti setelah pihak kepolisian berhasil membekuk keduanya.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini terbilang licik. Mereka berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang sedang melakukan operasi pemberantasan narkoba.
Dalam aksinya, para pelaku mendatangi beberapa kos-kosan di wilayah Cirebon. Dengan percaya diri, tersangka meyakinkan korban dengan mengaku sebagai bagian dari tim operasi razia dan meminta penghuni kos-kosan untuk melakukan tes urine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu korban pergi ke kamar mandi untuk mengambil sampel urine, para pelaku segera melancarkan aksinya dengan menggasak barang-barang berharga milik korban.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, para pelaku pencurian yang terlibat dalam aksi pencurian ini berjumlah empat orang. Dua pelaku berinisial AP dan TS berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya masih buron.
"Dua lagi masih DPO. Jadi ada empat pelaku yang melakukan kejahatan ini dengan modus mengaku sebagai anggota polisi," ucap Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (25/2/2025).
Menurut Eko, para pelaku telah melakukan aksi kejahatannya di sejumlah lokasi di wilayah Cirebon. Dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian, para pelaku pencurian ini berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari para korbannya. Seperti sepeda motor dan handphone.
Eko menyebut, para pelaku biasa mendatangi kos-kosan dan berpura-pura sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan operasi pemberantasan narkoba. Korban yang terperdaya pun akhirnya menuruti apa yang diperintahkan oleh para pelaku.
"Para pelaku ini menyasar tempat-tempat kos yang dicari secara random. Kemudian mereka mendatangi tempat kos tersebut dan mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian melakukan pemeriksaan kepada korban, kemudian menyuruh korban untuk tes urine," terang Eko.
"Pada saat korban ke kamar kecil untuk buang air kecil untuk dimasukkan ke tabung tes urine, pelaku-pelaku ini melancarkan aksinya dengan mengambil kunci motor dan HP. Pada saat korban kembali, para pelaku sudah tidak ada dan pintu sudah dikunci dari luar. Barang milik korban pun dibawa pergi oleh para pelaku," sambung Eko.
Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah para korbannya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Eko mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya di sejumlah lokasi.
"Yang kita dapat laporan ini ada dua LP dari dua TKP yang berbeda dengan pelaku yang sama. Total pelaku ini ada 4 orang, dua berhasil kita amankan, sedangkan dua lagi masih DPO," kata Eko.
Selain meringkus dua orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, itu ada 5 HP dan dua unit sepeda motor dari hasil kejahatan," ucap Eko.
Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian yang berpura-pura sebagai anggota kepolisian itu pun terancam mendekam di balik penjara. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Eko.
(dir/dir)