Polisi Amankan Kasur yang Dijarah Warga Saat Kecelakaan Truk di Cipularang

Polisi Amankan Kasur yang Dijarah Warga Saat Kecelakaan Truk di Cipularang

Dian Firmansyah - detikJabar
Senin, 24 Feb 2025 18:46 WIB
Polisi saat mengamankan kasur hasil penjarahan dari rumah warga Purwakarta.
Polisi saat mengamankan kasur hasil penjarahan dari rumah warga Purwakarta (Foto: Istimewa).
Purwakarta -

Polisi mengamankan 11 kasur yang dijarah warga saat kecelakaan truk di Km 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta. Kasur-kasur itu diamankan dari rumah warga.

Video aksi penjarahan kasur itu viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah orang dari arah pinggir tol mendekati TKP kecelakaan. Beberapa orang terlihat mengambil kasur yang tergeletak akibat kecelakaan truk pada Sabtu (22/2) lalu itu.

Polres Purwakarta menindaklanjuti soal dugaan penjarahan tersebut. Polisi langsung mendatangi kediaman warga yang diduga mengambil kasur dari truk yang mengalami kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi memberi pemahaman kepada warga untuk tak mengambil barang saat terjadi kecelakaan. Warga kemudian menyerahkan kasur kepada polisi yang datang.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Andriansyah mengungkapkan, total ada 11 kasur yang dibawa oleh delapan warga saat kecelakaan terjadi. Kasur yang dibawa kini suda diamankan.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa warga Desa Pasirmunjul dan Desa Cibodas terlibat dalam pengambilan barang tersebut. Setelah diberikan arahan dan imbauan, warga akhirnya mengembalikan kasur-kasur itu," ujar Lilik di Mapolres Purwakarta, Senin (24/02/2025).

"Mereka juga membuat video permintaan maaf kepada pihak pemilik barang sebagai bentuk penyesalan atas tindakan mereka," sambungnya.

Kasur yang diamankan dari warga, saat ini disimpan di Mapolsek Sukatani untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil barang-barang yang bukan haknya, terutama di lokasi kecelakaan. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," ucap Lilik.




(mso/mso)


Hide Ads