Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menggelar inspeksi mendadak (sidak) di salah satu lokasi wisata batik ternama, Jumat (21/2/2025). Hasilnya, tiga bus terjaring razia karena masih nekat menggunakan klakson basuri atau yang lebih dikenal dengan sebutan 'telolet'.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno menyatakan sidak ini merupakan upaya memastikan kendaraan penumpang beroperasi dalam kondisi aman dan layak jalan. "Kami berkomitmen bersama Dishub untuk memastikan keselamatan penumpang. Klakson telolet tidak hanya mengganggu, tapi juga dapat memengaruhi sistem pengereman," ujarnya.
Dalam sidak tersebut, tiga bus kedapatan menggunakan klakson telolet dan langsung dikenai sanksi tegas. Petugas mencopot klakson tersebut di tempat karena dinilai membahayakan keselamatan, terutama dalam situasi darurat yang memerlukan sistem pengereman optimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pelanggaran terkait klakson, petugas juga menemukan beberapa kekurangan pada armada bus lainnya. Beberapa bus tercatat belum melengkapi palu pemecah kaca dalam jumlah yang memadai dan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sudah kedaluwarsa. Meski demikian, kondisi mesin dan sistem pengereman sebagian besar bus dinyatakan dalam kondisi baik.
"Kami mengimbau seluruh operator bus untuk memprioritaskan keselamatan penumpang. Hal kecil seperti kelengkapan alat keselamatan bisa menjadi krusial saat keadaan darurat," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon Tadi Sutadi menegaskan larangan penggunaan klakson telolet. "Kami langsung mencopot klakson yang melanggar aturan. Kami juga mengingatkan seluruh pengusaha transportasi agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika masih ada yang membandel, sanksi tegas akan diberlakukan," tegasnya.
Larangan penggunaan klakson telolet ini sejalan dengan kebijakan nasional. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, sebelumnya telah menyampaikan bahwa penindakan bus dengan klakson telolet menjadi salah satu fokus Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025.
"Iya, kita lakukan tilang. Operasi ini memiliki pendekatan preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan 20 persen penindakan, termasuk penilangan terhadap bus yang melanggar aturan," kata Irjen Agus, seperti dikutip dari detikcom.
Irjen Agus menegaskan bahwa penggunaan klakson telolet melanggar spesifikasi standar keselamatan kendaraan. "Ini menjadi salah satu sasaran utama operasi keselamatan lalu lintas. Kami mengimbau para pengemudi dan perusahaan transportasi untuk tidak melanggar aturan yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya," tutupnya.
(sud/sud)