Nggak Kapok! Baru Bebas, Pria Indramayu Ditangkap Lagi gegara Sabu

Nggak Kapok! Baru Bebas, Pria Indramayu Ditangkap Lagi gegara Sabu

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Kamis, 20 Feb 2025 23:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
Indramayu -

Seorang pria berinisial T (28) ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Pria itu ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu setelah keluar dari penjara.

Usia mendapat laporan masyarakat, pada Kamis (20/2/2025) sekira pukul 09.30 WIB, polisi dari Polsek Patrol langsung bergerak ke lokasi di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Pelaku yang diduga kuat mengedarkan barang haram sabu-sabu pun tak berkutik digerebek petugas.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 'Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu' di nomor WhatsApp 081999700110," ujar Kompol Saripudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa 1 paket sabu-sabu, 2 buah korek api gas, plastik pembungkus, sedotan, serta 1 butir obat penenang Clorazepam.

"Kasusnya kita dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, pelaku baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan sebelum kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

"Pelaku merupakan residivis," katanya.

Polisi mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads