Desa Nunukbaru yang Usianya Lebih Tua dari Kabupaten Majalengka

Desa Nunukbaru yang Usianya Lebih Tua dari Kabupaten Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Kamis, 20 Feb 2025 07:00 WIB
Kantor Desa Nunukbaru, Majalengka.
Kantor Desa Nunukbaru, Majalengka. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Nunukbaru adalah sebuah Desa yang berada di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Nunukbaru memiliki sejarah yang sangat kaya dan panjang.

Nunukbaru diyakini lebih tua daripada Kabupatennya sendiri, yakni Majalengka. Desa ini disinyalir sudah berusia sekitar 553 tahun, sedangkan Kabupaten Majalengka baru menginjak 534 tahun.

"Desa Nunukbaru diyakini lebih tua daripada Kabupaten Majalengka itu sendiri. Sejak tahun 1471, Nunuk merupakan desa besar yang terdiri dari sembilan kampung, yakni Nunuk, Babakan, Cirelek, Kadut, Citayeum, Cinangka, Cikawoan, Lengkong, dan Sanding," kata Kepala Desa Nunukbaru Nono Sutrisno mengatakan saat diwawancarai detikJabar belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desa ini juga dulunya dikenal dengan nama Nunuk sebelum berubah menjadi Nunukbaru. Nama Nunuk sendiri diambil dari kata 'camuuk' yang berarti diam.

"Nunukbaru mempunyai sejarah yang panjang. Sebelumnya desa ini hanya bernama Nunuk saja," ujar Nono.

ADVERTISEMENT

Nono menjelaskan, berubahnya nama Nunuk menjadi Nunukbaru di mulai pada tahun 1951. Di mana pada masa penjajahan Belanda, warga Nunuk diminta pindah ke wilayah utara Majalengka karena kawasan ini akan dijadikan area gerilya.

"Sebagian kecil warga setuju dan pindah ke Kecamatan Ligung, namun mayoritas memilih untuk bertahan. Desa Nunuk kemudian disatukan dengan Desa Cengal, Kecamatan Maja untuk alasan keamanan," ucapnya.

Singkat cerita, Nunuk memisahkan diri dari Cengal. Perjuangan panjang warga untuk memisahkan Desa Nunuk dari Desa Cengal akhirnya membuahkan hasil pada 21 November 2010.

"Setelah perjuangan panjang selama sekitar 61 tahun, pada 21 November 2010, Nunuk dimekarkan dari Desa Cengal menjadi Desa Nunukbaru berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2010. Saat itu diresmikan oleh Bupati Majalengka Sutrisno. Sejak itu, Desa Nunukbaru terdiri dari tujuh dusun atau blok, yakni Nunuk, Babakan, Cirelek, Kadut, Citayeum, Cikawoan, dan Lengkong," jelas Nono.

Sejarah perjuangan Nunukbaru tidak hanya berhenti pada pemekaran desa. Masyarakat Nunukbaru juga terlibat dalam perjuangan untuk mendapatkan hak atas tanah yang mereka tempati. Pasalnya, status Nunukbaru berada di kawasan perhutani.

Upaya itu berlangsung lama, namun selalu menemui jalan buntu. Pada tahun 2021 perjuangan tersebut kembali digalakkan, dan hingga akhirnya, pada 18 Oktober 2024 membuahkan hasil dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2024.

Keputusan ini menetapkan pelepasan kawasan hutan produksi tetap di area seluas 397.460 m², yang mencakup wilayah Desa Nunukbaru dan Desa Cengal. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan warga untuk mendapatkan hak atas tanah mereka.

"Pada tahun 2024, sebanyak 1.641 sertifikat redistribusi tanah berhasil diterbitkan sebagai bagian dari program reforma agraria. Dari jumlah tersebut, 1.373 sertifikat diserahkan kepada warga Desa Nunukbaru, sementara Desa Cengal menerima 197 sertifikat. Selain itu, sertifikat hak pakai juga diberikan kepada pemerintah Kabupaten Majalengka, serta sejumlah sertifikat wakaf," pungkas Nono.




(dir/dir)


Hide Ads