Sujud Syukur Warga Desa Cengal Hak Atas Tanahnya Kini Diakui

Kabupaten Majalengka

Sujud Syukur Warga Desa Cengal Hak Atas Tanahnya Kini Diakui

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 08 Okt 2024 20:30 WIB
Warga Desa Cangal Sujud Syukur hak atas tanahnya kini diakui
Warga Desa Cangal Sujud Syukur hak atas tanahnya kini diakui (Foto: Istimewa)
Majalengka -

Sejumlah warga bersujud di pekarangan Dusun Cinangka, Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Aksi itu sebagai wujud syukur karena akhirnya warga bisa bernafas lega setelah mendapat kepastian legalitas hak atas tanah mereka.

Kawasan hutan lindung dengan pemukiman akhirnya dipatok. Sebelumnya, status pemukiman warga nasibnya tak jelas. Itu karena, pemukiman di desa setempat dianggap merupakan kawasan milik perhutani.

Namun kini, Pemkab Majalengka dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi memecahkan solusi atas persoalan di Cengal. Pal batas pemukiman dengan kawasan hutan lindung pun kini telah dipasang pada Senin (7/10) kemarin. Bahkan sejumlah warga terlihat menitikkan air mata saat pemasangan pal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak, haturnuhun pisan (terima kasih banyak)," kata salah seorang warga saat menyalami Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi usai pematokan batas kawasan hutan lindung dengan pemukiman.

Kepala Dusun (Kadus) Cinangka, Desa Cengal Abidin berterimkasih kepada pemerintah karena telah memperjuangkan hak atas tanah warga Cengal. Pasalnya warga setempat telah menanti peralihan status hutan lindung menjadi permukiman selama puluhan tahun.

ADVERTISEMENT

Pemasangan pal batas ini menjadi angin segar bagi warga karena telah berhasil mempertahankan tanah leluhurnya yang telah ditempati sejak ratusan tahun lalu. Perjuangan warga Cengal telah mencapai sekitar 70 persen, karena tinggal menunggu KLHK menerbitkan surat kuputusannya.

"Pemasangan pal batas ini menjadi titik terang, karena setelah berjuang selama bertahun-tahun, akhirnya akan terbayar secara tuntas," ujar Abidin.

Dalam prosesnya, status hutan lindung tersebut secara sah beralih status menjadi hutan produksi. Kemudian legalitas tersebut nantinya diserahkan kepada warga setempat menjadi sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Petanahan Nasional (BPN).

"Sujud syukur ini sebagai bentuk kebahagiaan kami, setelah tiga tahun terakhir berjuang, karena kami mengajukan permohonan alih status pada 2021," ucapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi berjanji bakal mempercepat alih status lahan pemukiman warga Desa Cengal. Tak hanya Cengal, Dedi juga tengah mengupayakan hak atas tanah warga Nunukbaru dengan kasus serupa seperti di Cengal.

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi saat berbincang dengan wargaPj Bupati Majalengka Dedi Supandi saat berbincang dengan warga Foto: Istimewa/dok. Pemkab Majalengka

Pemukiman di dua desa tersebut yang saat ini berstatus hutan lindung, tengah diproses untuk alih status menjadi hutan produksi baru kemudian diserahkan kepada warga. Pihaknya juga berterima kasih kepada KLHK RI, karena warganya kini mulai menemukan harapan baru.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga alih status hutan lindung menjadi permukiman warga," ujar Dedi.

Selanjutnya, Pemkab Majalengka bakal langsung berkoordinasi dengan BPN setelah KLHK menerbitkan surat keputusan alih status hutan lindung di Desa Cengal dan Nunukbaru. Koordinasi tersebut guna mempercepat pengukuran lahan secara spesifik setiap rumah di dua desa tersebut yang menjadi proses penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.

"Masyarakat Desa Cengal dan Nunukbaru tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya karena berada di kawasan hutan lindung meski sudah tinggal di kawasan ini sejak ratusan tahun lalu," kata Dedi.

"Kebahagiaan mereka kebahagiaan saya juga, karena perjuangan mereka selama bertahun-tahun akan terwujud, apalagi permasalahan ini selesai di saat saya menjabat Penjabat Bupati Majalengka," sambungnya.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta Suhendro A Basori mengatakan, pemasangan pal batas kali ini merupakan bagian dari persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Setelah UU Cipta Kerja disahkan, ada penyelesaian permukiman berikut fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial), khususnya dalam kawasan hutan," ujar Suhendro.

Setelah pemasangan pal batas tersebut KLHK bakal menetapkan secepatnya, sehingga warga diberikan hak atas tanah pemukiman, fasum dan fasos dalam kawasan hutan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun total luas lahan pemukiman di Cengal dan Nunukbaru yang bakal beralih status mencapai 40 hektare, kemudian setelah dipasang pal batas luas lahan definitifnya mencapai 39,7 hektare.

"Lahan permukiman tersebut dihuni 1200-an warga, karena karakteristik rumah di Pulau Jawa cenderung berdempetan, sehingga satu hektare bisa dihuni banyak orang," ucapnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads