Sebanyak delapan pasangan remaja di Kabupaten Majalengka terjaring razia Satpol PP pada Selasa (11/2/2025) malam. Para pasangan yang belum terikat tali pernikahan itu ditemukan tengah berada di sebuah kos-kosan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perudang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Majalengka, Mohamad Wahidin menyampaikan, kegiatan razia ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan kos-kosan per jam.
"Kegiatan malam hari ini kami laksanakan berdasarkan atas aduan masyarakat, yang memang di kami sendiri kegiatan dalam penanganan, penindakan dan operasi prostitusi itu memang ada," kata Wahidin kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahidin mengatakan, razia kali ini difokuskan di sekitar jalur Jatiwangi-Cigasong. Jalur tersebut disinyalir marak praktik penyewaan kos-kosan per jam.
"Targetnya, bahwasannya di sini kami lebih mengutamakan tempat-tempat kosan atau tempat-tempat yang bisa dikatakan hunian daripada masyarakat yang untuk disalahgunakan. Terutama saat ini sedang maraknya hunian atau kosan yang mungkin sama pemilik kosan itu untuk direntalkan kembali yang kemungkinan digunakan untuk para pengguna atau konsumen yang penggunanya itu satu jam sewa, atau sewa per jam," jelas dia.
Dalam razia malam hari ini, Satpol PP berhasil menemukan delapan pasangan yang tidak terikat pernikahan. Mereka tersebar di beberapa titik, antara lain di daerah Kutamanggu, Burujul, dan Ciborelang.
Pasangan-pasangan yang terjaring razia rata-rata berprofesi sebagai buruh pabrik. Sebagian besar dari mereka juga masih berusia remaja.
"Ya sementara ini kami data itu yang terkena razia tersebut itu pasangan belum pada menikah atau belum jadi suami istri," ujarnya.
"Sementara ini kami data itu masih di usia remaja. Alamatnya variasi. Ada yang orang Majalengka, ada yang di luar Kabupaten Majalengka," sambungnya.
Sementara itu, Wahidin menegaskan tidak ada sanksi bagi para remaja yang terjaring razia tersebut. Mereka hanya di data dan diberikan pembinaan sementara oleh Satpol PP.
"Sementara ini (untuk sanksi) kami mengarah kepada justisi, sanksi hukum kami belum mengarah ke sana. Kami hanya bersifat sementara ini menggunakan pembinaan saja," ucapnya.
(sud/sud)