Eks Kader di Majalengka Cari Keadilan Usai Dipecat PDIP

Eks Kader di Majalengka Cari Keadilan Usai Dipecat PDIP

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 11 Feb 2025 23:45 WIB
Eks kader PDIP Majalengka Hamzah Nasyah
Eks kader PDIP Majalengka Hamzah Nasyah (Foto: Istimewa)
Majalengka -

Eks Ketua PAC PDIP Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Hamzah Nasyah meminta keadilan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri. Hamzah keberatan dengan pemecatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1703/KPTS/DPP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Hamzah yang juga calon anggota legislatif (Caleg) Majalengka 2024 dari PDIP, merasa pemecatannya itu tidak adil. Sebagai kader yang sudah lama mengabdi, termasuk menjadi Ketua Pemenangan Jokowi-Maruf Amin di Pilpres dan anggota DPRD Fraksi PDIP periode 2019-2024, ia merasa tidak dipertimbangkan secara adil.

"Kami sangat keberatan dengan keputusan ini. Kami meminta dengan hormat kepada Ibu Megawati untuk membatalkan keputusan pemecatan ini," kata Hamzah kepada detikJabar, Selasa (11/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hamzah, pemecatan ini ada disinyalir berkaitan dengan rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah salah seorang anggota legislatif meninggal dunia. Sebagai calon dengan suara terbanyak berikutnya, Hamzah merasa berhak menggantikan posisi tersebut dan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan.

"Saya akan tempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Hamzah, yang terdiri dari Rubby Extrada Yudha, Dicky Kushiary Turmudzy dan M Abduh Nugraha juga berencana mengajukan gugatan untuk membatalkan pemecatan tersebut agar Hamzah bisa mengisi posisi yang kosong lewat PAW.

"Kami memohon kepada KPU dan Ketua DPRD Kabupaten Majalengka untuk menunda atau menangguhkan proses PAW terhadap almarhum Edy Anas Djunaedi," ujar Rubby Extrada Yudha, salah satu kuasa hukum Hamzah.

Rubby juga menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1115 Tahun 2024, yang terpilih dalam Pemilu 2024 adalah Edy Anas Djunaedi, dengan suara terbanyak 9.703. Dalam peraturan KPU, jika terjadi PAW, yang berhak menggantikan adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya dalam urutan peringkat yang sama dari partai yang sama. Dalam hal ini, Hamzah berada di urutan keempat, dan berhak menggantikan posisi tersebut.

"Kami berharap kejadian ini tidak menjadi 'Kasus Harun Masiku' jilid II di Majalengka," ucap Rubby.

Kuasa hukum lainnya, Dicky Kushiary Turmudzy, menambahkan bahwa apabila PAW terjadi, maka Hamzah adalah pengganti yang sah karena perolehan suaranya yang berada di urutan keempat. Dicky juga menegaskan bahwa mereka sudah mengajukan gugatan terkait pemecatan Hamzah ke Mahkamah Partai PDIP.

"Kami berharap Mahkamah Partai bisa meninjau ulang keputusan ini," pungkas Dicky.

Penjelasan PDIP Jabar

Sementara itu, PDIP mengambil langkah tegas tersebut bukan tanpa alasan. Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono mengatakan, pemecatan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima oleh DPC PDIP Majalengka, bahwa yang bersangkutan tidak memberikan dukungan kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh partai tersebut di Pilkada Majalengka 2024.

"Pemecatan itu terjadi karena berdasarkan laporan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, bahwa yang bersangkutan tidak mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung PDI Perjuangan," ujar Ono saat dihubungi detikJabar.




(dir/dir)


Hide Ads