Upaya pengembangan pariwisata di Kabupaten Cirebon masih menghadapi hambatan besar akibat belum disahkannya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) oleh DPRD setempat. Padahal, regulasi ini menjadi kunci utama dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai program wisata di daerah tersebut.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono menegaskan Ripparkab sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembangan destinasi wisata dan industri pariwisata di daerahnya.
"Ripparkab ini merupakan regulasi utama yang menjadi dasar berbagai kebijakan turunannya, seperti peraturan bupati (Perbup) untuk desa wisata, pembangunan infrastruktur, hingga penyelenggaraan event pariwisata di Kabupaten Cirebon. Salah satu aspek penting lainnya adalah pengelolaan desa wisata melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)," ujarnya, Senin (10/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhambatnya Investasi dan Pemeliharaan Wisata
Keterlambatan pengesahan Ripparkab berdampak langsung pada berbagai rencana pengembangan pariwisata. Syafrudin mengungkapkan bahwa kajian dan perencanaan sudah lama dilakukan, namun tanpa regulasi yang sah, pihaknya tidak bisa mengambil langkah strategis.
"Kami ingin mengembangkan potensi wisata yang ada, tetapi regulasi ini belum juga disahkan. Akibatnya, berbagai program dan pembangunan yang dirancang terhambat," jelasnya.
Tidak hanya itu, keterlambatan ini juga berdampak pada pendanaan dan pemeliharaan destinasi wisata. Syafrudin menuturkan bahwa pihaknya telah berusaha mencari bantuan dari berbagai sumber untuk mendukung pengembangan pariwisata di Cirebon. Sayangnya, tanpa adanya Ripparkab, anggaran yang seharusnya bisa dikucurkan akhirnya tertunda.
"Kami sudah berikhtiar mencari bantuan dari berbagai pihak. Bahkan, ada yang hampir mencapai kesepakatan, tetapi karena Ripparkab belum disahkan, dana tersebut tidak bisa turun," tambahnya.
Harapan agar Regulasi Segera Disahkan
Dengan besarnya potensi wisata di Kabupaten Cirebon, Disbudpar berharap DPRD segera mengambil langkah untuk mengesahkan Ripparkab. Regulasi ini dinilai krusial agar pengembangan sektor pariwisata dapat berjalan maksimal, baik dari sisi infrastruktur, promosi, hingga pengelolaan destinasi wisata.
"Kami berharap ada kepastian dari pihak yang berwenang. Jika Ripparkab ini segera disahkan, maka berbagai program yang sudah dirancang dapat segera direalisasikan," pungkas Syafrudin.
Saat ini, Kabupaten Cirebon memiliki beragam destinasi wisata potensial, mulai dari wisata budaya, sejarah, kuliner, hingga wisata alam. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sektor pariwisata di daerah ini bisa berkembang lebih pesat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia menegaskan perda Ripparkab ditargetkan selesai pada tahun ini. "Kami pastikan Ripparkab masuk ke dalam usulan propemperda (program perencanaan peraturan daerah)," ucapnya.
"Kami juga menekankan Ripparkab harus selesai pada tahun ini," pungkasnya.
(sud/sud)