Jaka Julung Sungsang (21), kini terancam mendekam di penjara. Akibat ulahnya sendiri, pria yang berprofesi fotografer itu harus berurusan dengan polisi.
Jaka diduga menjual konten pornografi. Kasus fotografer cabul ini awalnya viral di akun Instagram @viva_voltcyber.
"Betul, kemarin malam, dari pihak Sat Reskrim Polres Majalengka telah menerima laporan dari korban atau si pelapor. Pelaku masih kami periksa," kata Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Riyana, Senin (13/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Riyana, korbannya adalah pacarnya sendiri, inisial AL (22). Jaka menjual konten pornografi itu senilai Rp150 ribu per video.
"Tersangka membuat rekaman video saat tersangka sedang berhubungan badan dengan korban menggunakan handphone miliknya. Hasil dari rekaman video tersebut disebarkan dengan cara dijual seharga Rp150 ribu kepada orang," ujar dia.
"Hingga akhirnya video hubungan badan korban bersama tersangka tersebut (tersebar) di grup telegram," tambahnya.
Disinggung apakah ada korban lain, Riyana memastikan baru satu korban yang melapor. Namun pihaknya akan mendalami lagi terkait hal tersebut.
"Kami masih dalami. Korban baru satu yang melapor," ucap dia.
Sementara itu, pelaku terancam paling lama 12 tahun penjara. Dia dijerat undang-undang pornografi.
"Pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara," jelas dia.
(mso/mso)