Guna mengantisipasi lonjakan arus kendaraan saat malam pergantian tahun baru 2025, Polresta Cirebon menetapkan kebijakan pelarangan kendaraan roda dua dan roda empat melintas di jalur arteri Cirebon-Kuningan pada 31 Desember 2024.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat koordinasi lintas sektoral bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon. Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno, menjelaskan aturan ini diberlakukan karena tingginya intensitas hilir-mudik kendaraan di jalur tersebut yang mengarah ke Kuningan pada malam pergantian tahun.
"Pembatasan kendaraan roda empat dimulai pukul 18.00 WIB, sementara roda dua mulai pukul 21.00 WIB. Keduanya tidak diperbolehkan menuju Kuningan," ungkapnya pada Senin (23/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengurangi kemacetan, arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif. Pihak kepolisian juga menyiapkan rambu dan personel di titik-titik strategis untuk mengarahkan pengendara.
"Pengalihan ini untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan pergantian tahun," tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan merencanakan perjalanan dengan bijak.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama," katanya.
"Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan malam pergantian tahun baru dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.
(sud/sud)