Cerita Nadya Motor Kesayangan Dibawa Kabur Kenalan Baru saat Kencan

Kabupaten Cirebon

Cerita Nadya Motor Kesayangan Dibawa Kabur Kenalan Baru saat Kencan

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 20 Des 2024 18:30 WIB
Nadya saat menerima kembali motornya yang sempat hilang
Nadya saat menerima kembali motornya yang sempat hilang (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Kebahagiaan tak mampu disembunyikan dari wajah Nadya Nur Azizah Insani (18). Motornya yang sempat digelapkan AS (18) pria yang baru dikenalnya, kini sudah kembali ke tangan.

Kejadian hilangnya motor warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon ini bermula ketika Nadya dan AS pergi menonton bioskop di Cirebon Square. Namun, siapa sangka, momen yang seharusnya menyenangkan berubah menjadi mimpi buruk. Usai menonton, AS membawa kabur sepeda motor milik Nadya.

Panik dan tak tahu harus bagaimana, Nadya segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat motor saya dibawa, saya langsung ke kantor polisi. Waktu itu saya benar-benar panik," cerita Nadya kepada detikJabar, Jumat (20/12/2024).

Kembalinya sepeda motor ini menjadi momen yang tak terlupakan bagi Nadya. Ia tak kuasa menahan rasa syukur atas upaya pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, motor saya sudah kembali. Terima kasih banyak kepada jajaran Satreskrim Polresta Cirebon," katanya.

Meski motor kesayangannya telah kembali, Nadya masih merasa tak percaya dengan apa yang terjadi. Ia mengaku tak menyangka bahwa AS, orang yang dikenalnya, nekat melakukan hal tersebut.
"Sama AS memang saya kenal, tapi enggak nyangka sampai seberani itu," tuturnya.

Kini, Nadya bisa bernapas lega. Bersama ibunya, ia mengambil kembali motornya di Polresta Cirebon, membawa pulang tidak hanya kendaraan yang sempat hilang namun pelajaran bagi dirinya.

"Ini pelajaran juga buat saya," tegasnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan setelah melalui serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan, akhirnya sepeda motor yang sempat hilang itu berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada Nadya.

"Hari ini, sepeda motor yang sempat digelapkan pelaku langsung kami kembalikan kepada pemiliknya. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.

Dalam penyelesaiannya, kasus ini berujung pada restorative justice yang dimana pelaku AS bebas dari hukuman penjara usai dimaafkan oleh korban. Sebelumnya, pelaku disangkakan pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Sebelumnya AS sudah sempat ditahan dan mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut, namun dalam penyelesaiannya korban memaafkan berujung pada restorative justice," bebernya.




(dir/dir)


Hide Ads