Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement atau Stand By Loan oleh salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Sumber kepada CV Nadzif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan ketiga tersangka adalah MBI, Direktur Utama PT Nadzif Putra, AB, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu salah satu bank pemerintah Sumber periode 2013-2015, serta J, Account Officer salah satu bank pemerintah Sumber.
"Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Ketiganya juga langsung ditahan selama 20 hari mulai 26 November hingga 15 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon," kata Yudhi, Selasa (26/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudhi mengatakan kasus ini bermula dari manipulasi dokumen yang diduga dilakukan tersangka MBI bersama AB. Dalam proses pengajuan pembiayaan, pekerjaan pembangunan gedung pascasarjana dan rektorat Universitas Wiralodra serta pembangunan kandang ternak yang seolah-olah dikerjakan oleh CV Nadzif, digunakan sebagai syarat pembiayaan ke bank dengan nilai total Rp2,5 miliar.
Meskipun pengajuan tersebut tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), tersangka AB tetap menyetujui pencairan dana. Sementara itu, tersangka J, sebagai Account Officer, diduga lalai memverifikasi keabsahan dokumen pengajuan.
"Berdasarkan laporan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.149.956.295 akibat perbuatan para tersangka," jelasnya.
Atas tindakan ini, Yudhi melanjutkan ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yudhi mengatakan belum bisa merinci peran peran tersangka dalam kasus ini. Namun yang pasti penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan keadilan dan melindungi keuangan negara dari tindakan korupsi," ujarnya.
(iqk/iqk)