Pegawai Lapas Indramayu Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu

Pegawai Lapas Indramayu Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Senin, 25 Nov 2024 16:13 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba di Indramayu
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba di Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Peredaran narkoba di dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Indramayu terungkap. Satu oknum pegawai diduga terlibat usai membawa bohlam berisi sabu-sabu.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan razia rutin yang digelar Lapas Indramayu jadi awal ditemukannya jaringan peredaran narkoba. Mulanya, pihak Lapas telah menemukan puluhan gram sabu-sabu dan satu unit handphone.

"Alhamdulillah pada tanggal 25 Oktober kurang lebih pukul 23.00 WIB Lapas melaksanakan razia kemudian ditemukan ada bungkusan rokok itu adalah narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 20,58 gram dan satu unit handphone dijelaskan tadi ditemukan di gorong-gorong air," jelas Ari saat konferensi pers di Makopolres Indramayu, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Informasi itu, Polres Indramayu kemudian kembali menggeledah sejumlah ruang narapidana. Benar saja, polisi kemudian mendapati sabu-sabu yang tersimpan di belakang kipas.

"Dari situlah lapas berkoordinasi dengan kita Polres Indramayu langsung meluncur ke TKP kemudian dilakukan pengembangan ya Alhamdulillah pada tanggal 26 Oktober kita juga dapat mengamankan 3 pelaku dengan berat kurang lebih 15,15 gram ditemukan di belakang kipas angin," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Usut punya usut, tersangka AR (diduga pemilik sabu-sabu) mendapat barang haram tersebut dari seorang oknum pegawai Kepala Urusan Umum Lapas Indramayu, berinisial T. Ketika itu, T membawa bohlam berisi sabu-sabu ke dalam Lapas.

"Jadi menurut keterangan AR yang ditangkap terkahir itu mendapat barang tersebut dari oknum T yang dibawa dari luar orang menitipkan kepasa oknum T melalui bohlam lampu. Dimana oknum T dari hasil penyidikan saat itu tidak mengetahui bahwasanya di dalam bohlam lampu itu ada daripada narkoba tersebut," kata Ari.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku yang diduga sengaja memasukkan sabu-sabu ke dalam bohlam sebelum akhirnya dikirim ke Lapas lewat oknum T.

Selain oknum T, jaringan peredaran narkoba dalam Lapas tersebut melibatkan 4 narapidana. Di antaranya AM alias ET yang berstatus tahanan kasus narkoba. Juga melibatkan 3 narapidana yakni R, KM dan M alias S yang diduga turut mengkonsumsi narkoba tersebut.

"Yang tersangka pertama itu kasus narkoba (masih tahanan), yang 3 itu kasus curas," ungkapnya.

Selain 4 orang tersangka narapidana, Satresnarkoba Polres Indramayu juga mengamankan 19 tersangka lainnya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan toral barang bukti berupa 64,91 sabu, 2.500 butir obat keras, psikotropika 11 butir, belasan handphone, timbangan digital hingga uang tunai dan kendaraan roda dua.

Respons Lapas Indramayu

Kepala Lapas Indramayu, Hero Sulistiyono membenarkan bahwa satu pegawainya yang bekerja sebagai Kaur Umum terindikasi terlibat jaringan tersebut. Dia (oknum pegawai) telah melanggar SOP saat memasukkan bohlam ke dalam Lapas.

"Kesalahannya SOP-nya itu, harusnya nggak boleh. Iya bukan jam kerja," kata Hero.

"Memang kerjanya ngurusin lampu, listrik, air, ya untuk ngurusin rumah tangga," sambungnya.

Saat ini oknum T diberikan sanksi indisipliner dan dilarang memasuki area Lapas Indramayu. "Sanksi sampai ada hasil penyidikan polisi," ujarnya.

Selain itu, Kalapas Indramayu juga menemukan adanya 10 narapidana yang juga terindikasi positif narkoba. Hal itu setelah pihaknya memberlakukan tes urine.




(dir/dir)


Hide Ads