Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari temuan mayat RM di dalam koper besar di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Tangsi, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada 25 April 2024. Setelah polisi turun tangan, Arif dan adiknya, Aditya Taufiqurohman, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Arif tega mengeksekusi RM demi bisa mengambil uang sekitar Rp 43 juta milik perusahaan yang sedang dibawa korban. Sedangkan Aditya, ikut membantu kakaknya membuang jasad RM di dalam koper ke Cikarang Barat.
Setelah berkasnya rampung, Arif dan adiknya, Aditya, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 19 September 2024. Keduanya pun didakwa pasal berlapis atas tindakan keji yang mereka lakukan.
Arif Nuwloh didakwa Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 339 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif ketiga, Pasal 365 ayat ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif keempat, dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Sedangkan adiknya, Aditya, Pasal 339 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, Pasal 365 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif ketiga, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif keempat, dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Arif dan Aditya sempat melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi di persidangan. Tapi kemudian, Majelis Hakim PN Cikarang memutuskan untuk menolak eksepsi yang keduanya ajukan.
Setelah bergulir di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi membacakan tuntutan terhadap Arif Nuwloh dan Aditya. Arif sebagai pelaku utama dalam pembunuhan RM dituntut hukuman 17 tahun kurungan penjara, sedangkan Aditya dituntut hukuman 3 tahun kurungan.
"Tuntutannya sudah kami bacakan Kamis kemarin. Terdakwa Arif Nuwloh itu 17 tahun tuntutannya, dan adiknya 3 tahun," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Samuel saat dihubungi detikJabar, Senin (25/11/2024).
Arif dituntut bersalah melanggar Pasal 339 KUHP dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP atas pembunuhan terhadap RM. Sementara adiknya, Aditya, dituntut bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP.
"Terdakwa Ahmad Arif Nuwloh kita tuntut pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain dan menyembunyikan mayat. Kemudian adiknya dituntut pasal tentang pencurian dan menyembunyikan mayat," tandasnya.
Sesuai jadwal, sidang keduanya akan dilanjutkan pada Kamis (28/11/2024). Keduanya diagendakan bakal menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi atas tuntutan yang telah dibacakan. Kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita berinisial RM (49) kini sudah bergulir persidangan. Pelaku utamanya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), dituntut hukuman 17 tahun kurungan penjara atas tindakan keji yang dilakukannya.
Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari temuan mayat RM di dalam koper besar di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Tangsi, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada 25 April 2024. Setelah polisi turun tangan, Arif dan adiknya, Aditya Taufiqurohman, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
![]() |
Arif tega mengeksekusi RM demi bisa mengambil uang sekitar Rp 43 juta milik perusahaan yang sedang dibawa korban. Sedangkan Aditya, ikut membantu kakaknya membuang jasad RM di dalam koper ke Cikarang Barat.
Setelah berkasnya rampung, Arif dan adiknya, Aditya, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 19 September 2024. Keduanya pun didakwa pasal berlapis atas tindakan keji yang mereka lakukan.
Arif Nuwloh didakwa Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 339 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif ketiga, Pasal 365 ayat ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif keempat, dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Sedangkan adiknya, Aditya, Pasal 339 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, Pasal 365 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif ketiga, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif keempat, dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Arif dan Aditya sempat melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi di persidangan. Tapi kemudian, Majelis Hakim PN Cikarang memutuskan untuk menolak eksepsi yang keduanya ajukan.
Setelah bergulir di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi membacakan tuntutan terhadap Arif Nuwloh dan Aditya. Arif sebagai pelaku utama dalam pembunuhan RM dituntut hukuman 17 tahun kurungan penjara, sedangkan Aditya dituntut hukuman 3 tahun kurungan.
"Tuntutannya sudah kami bacakan Kamis kemarin. Terdakwa Arif Nuwloh itu 17 tahun tuntutannya, dan adiknya 3 tahun," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Samuel saat dihubungi detikJabar, Senin (25/11/2024).
Arif dituntut bersalah melanggar Pasal 339 KUHP dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP atas pembunuhan terhadap RM. Sementara adiknya, Aditya, dituntut bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP.
"Terdakwa Ahmad Arif Nuwloh kita tuntut pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain dan menyembunyikan mayat. Kemudian adiknya dituntut pasal tentang pencurian dan menyembunyikan mayat," tandasnya.
Sesuai jadwal, sidang keduanya akan dilanjutkan pada Kamis (28/11/2024). Keduanya diagendakan bakal menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi atas tuntutan yang telah dibacakan. (ral/yum)