Tak Ada Unsur Persetubuhan di Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Tak Ada Unsur Persetubuhan di Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 25 Nov 2024 14:30 WIB
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi.
Foto: Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi. (WIldan N/detikcom)
Bandung -

Kasus pembunuhan yang menimpa RM (49), wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi sudah bergulir di persidangan. Terdakwanya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dituntut 17 tahun penjara, dan adiknya, Aditya Taufiqurohman dituntut hukuman 3 tahun kurungan.

Sebelum kasus ini bergulir di persidangan, pengakuan mengejutkan sempat dilontarkan Arif kepada kepolisian. Dia mengaku sempat berhubungan badan dengan korban yang berujung cekcok hingga terjadinya aksi pembunuhan itu.

Mengutip detikNews, Arif dan korban bisa saling kenal karena hubungan pekerjaan di perusahaan yang sama. Setelah itu menurut keterangan polisi, hubungan keduanya berlanjut makin dekat dan terjadilah hubungan badan pertama kali pada Desember 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Arif dan korban RM kembali bertemu di salah satu hotel di Bandung pada 24 April 2024. Di hotel itu juga, polisi menyebut Arif dan korban sempat berhubungan badan.

Namun kemudian, masih berdasarkan keterangan polisi, ada salah satu ucapan korban yang membuat Arif menjadi sakit hati. Arif naik pitam karena korban mendesaknya untuk bertanggungjawab menikahinya.

ADVERTISEMENT

"Motif tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (3/5/2024).

"Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban," imbuhnya.

Tapi ternyata, berdasarkan dakwaan yang diperoleh detikJabar, Senin (25/11/2024), tak ada unsur persetubuhan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Arif kepada RM. Hal ini juga dikonfirmasi langsung Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Samuel.

"Dari berkas yang diserahkan kepolisian ke kejaksaan, hasil penelitian jaksa tidak terdapat unsur pemerkosaan," kata Samuel dalam pesan singkatnya kepada detikJabar.

Dalam uruaian dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika Ahmad Arif Ridwan Nuwloh selaku auditor perusahaan makanan dan minuman, ditugaskan kantor pusatnya untuk melakukan audit di kantor cabang tempat korban bekerja di Kota Bandung. Singkatnya, pada 22 April 2024, Arif sudah tiba di kantor tempat korban bekerja.

Tiga hari melakukan audit, Arif meminta laporan kepada korban dan ternyata saat itu ada toko yang tidak melakukan pembayaran di hari H. Arif lalu menyuruh korban untuk segera menyetorkan uang perusahaan ke bank sekitar Rp 43 juta.

Sebelum pergi menyetor uang ke bank, Arif meminta kepada korban untuk datang ke hotelnya menginap pada hari tersebut. Keduanya lalu berangkat menggunakan motor matik untuk membicarakan masalah toko yang telat menyetor pembayaran.

Setelah tiba Arif mengantarkan korban ke kamar hotel tempatnya menginap. Kemudian, Arif sempat keluar hotel untuk membeli makan.

Singkatnya, setelah berada di kamar hotel, waktu ternyata terus berjalan hingga menunjukkan pukul 13.00 WIB. Korban kemudian mendesak kepada Arif supaya segera berangkat ke bank karena batas waktu penyetoran hanya sampai pukul 14.00 WIB.

Namun yang tak diduga, saat korban berdiri dan membelakangi Arif untuk mengambil tas berisi uang Rp 43 juta, terdakwa justru membenturkan kepala korban ke tembok. Begitu korban jatuh tersungkur, Arif langsung mencekiknya hingga membuat RM meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, Arif lalu membeli koper di Pasar Baru Kota Bandung. Jasad korban pun kemudian dimasukkan ke dalam koper tersebut berbareng dengan Arif yang meninggalkan kamar hotel sekitar pukul 18.15 WIB sembari membawa uang milik perusahaannya.

Di tengah perjalanan menuju Bitung, Tangerang, Arif menghubungi adiknya, Aditya Taufiqurohman supaya menjemputnya. Lalu, Arif dan Aditya berangkat menggunakan mobil yang sebelumnya dia telah sewa dari kawannya di Tangerang.

Setelah berkeliling, keduanya lalu memutuskan untuk membuang jasad RM di Jalan Kalimalang, Cikarang Barat, Bekasi. Arif lalu kabur ke Palembang dan berhasil diciduk polisi hingga akhirnya diseret ke pengadilan.

Arif dituntut hukuman 17 tahun kurungan penjara setelah dinilai melanggar Pasal 339 KUHP dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan Aditya, dituntut hukuman 3 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP.




(ral/dir)


Hide Ads