Modus Anyar Peredaran Sabu di Cirebon, Pakai Boneka Mini

Modus Anyar Peredaran Sabu di Cirebon, Pakai Boneka Mini

Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 22 Nov 2024 20:48 WIB
Boneka yang digunakan untuk mengedarkan narkoba di Cirebon
Boneka yang digunakan untuk mengedarkan narkoba di Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Polisi berhasil membongkar modus baru peredaran narkoba di Cirebon, Jawa Barat. Dari belasan pelaku yang telah diamankan, ada satu yang menggunakan boneka sebagai media untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

Polisi menyebut, penggunaan mainan anak-anak berupa boneka itu merupakan modus baru dalam kasus peredaran narkoba di Cirebon. Pelaku peredaran narkoba yang menggunakan media boneka itu berinisial SB.

Di hadapan polisi, pria 21 tahun itu mengaku sengaja menggunakan mainan anak-anak berupa boneka agar aksi kejahatannya tidak terendus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biar ngga keciri pak (tidak ketara/tidak ketahuan)," kata SB kepada polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (22/11/2024).

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, pelaku SB telah mengedarkan narkoba jenis sabu dengan menggunakan media boneka itu selama kurang lebih tiga bulan.

ADVERTISEMENT

Adapun cara pengedarannya, kata Rano, pelaku SB menggunakan sistem tempel. Pelaku akan memberi titik koordinat kepada para konsumennya di mana barang haram tersebut diletakkan.

Hanya saja, sebagai cara agar aksi kejahatannya tidak terungkap, pelaku memasukkan narkoba jenis sabu itu ke dalam mainan anak-anak berupa boneka berukuran kecil.

"Modus baru ini dilakukan oleh saudara SB. Dia menggunakan mainan anak-anak berbentuk boneka kecil yang di dalamnya sudah dimasukan paket sabu," kata Rano didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit.

"Tersangka SB ini sudah menggunakan modus tersebut selama kurang lebih tiga bulan," kata Rano menambahkan.

Saat ini, tersangka SB telah diamankan. Tersangka SB diringkus oleh jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota di salah satu wilayah di Cirebon beberapa waktu lalu.

Tangkap 16 Pengedar Narkoba

Selain menangkap SB, polisi juga berhasil mengamankan belasan orang pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Cirebon. Secara keseluruhan, ada sebanyak 16 pengedar narkoba yang berhasil diringkus.

"Berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkoba, mulai dari 1 sampai 20 November 2024, yang bisa kita amankan ada sebanyak 16 tersangka," ucap Rano.

Menurut Rano, ada berbagai jenis narkoba yang diedarkan oleh belasan tersangka itu. Mulai dari narkoba jenis sabu, tembakau sintetis hingga obat keras terbatas.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 171,62 gram yang terdiri dari 77 paket kecil siap edar dan 1 paket berukuran sedang.

"Untuk narkotikan jenis tembakau sintetis ada sebanyak 6 paket dengan berat keseluruhan 14,34 gram. Kemudian untuk obat keras terbatas jumlah keseluruhan ada sebanyak 5.314," kata Rano.

Rano menambahkan, dalam kasus peredaran narkoba ini, belasan orang tersangka yang telah diamankan itu dijerat dengan pasal berbeda.

Untuk para tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebesar Rp8 miliar," kata Rano.

Sedangkan untuk para tersangka yang menjadi pengedar obat keras terbatas, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp500 juta," kata Rano.




(dir/dir)


Hide Ads