Sebuah video berdurasi 1 menit menunjukkan sejumlah warga tengah mengepung kantor balai desa yang berada di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Dalam video tersebut terlihat juga sejumlah aparat berbaju coklat tengah berjaga-jaga.
Datangnya sejumlah warga ke kantor balai desa ternyata tengah mengepung pelaku pencabulan anak yang telah diamankan di balai desa. Pasalnya dalam video tersebut juga terpantau seorang kakek tengah digiring aparat ke dalam mobil polisi.
Saat digelandang, sejumlah warga terdengar menyoraki pria tersebut. "Mohon semuanya kondusif," ucap salah seorang polisi yang berusaha menenangkan massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya pria yang diamankan merupakan pelaku cabul terhadap bocah berusia 11 tahun. Tito mengatakan, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tsk (tersangka)," singkat Tito saat dihubungi detikJabar, Jumat (22/11/2024).
Tito menyampaikan, pelaku berinisial W (63) melakukan perbuatan tersebut pada Minggu (10/11). Diketahui, korban merupakan keponakan pelaku.
"Hubungan korban dengan pelaku, korban ponakan pelaku," ujarnya.
Pelaku melakukan aksi tersebut di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Majalengka. Bujuk rayu adalah modus pelaku untuk memperdaya korban.
"Modus pelaku bujuk rayu memberikan uang sebesar Rp2.000," terangnya.
Tito mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada temannya. Lalu temannya menceritakan kejadian tersebut kepada saksi berinisial E.
"Saksi E memberi tahu pelapor (orang tua korban) bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh W," jelas Tito.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata Tito.
(mso/mso)