Kecanduan Judol, Pegawai Bank di Cirebon Tipu Nasabah Rp 230 Juta

Kecanduan Judol, Pegawai Bank di Cirebon Tipu Nasabah Rp 230 Juta

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 13 Nov 2024 18:04 WIB
Pegawai bank di Cirebon yang melakukan aksi penipuan terhadap nasabah
Pegawai bank di Cirebon yang melakukan aksi penipuan terhadap nasabah (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Dampak negatif judi online benar-benar sangat merugikan banyak orang. Di Cirebon, Jawa Barat, ada seorang pegawai Bank yang nekat melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah nasabah. Uang dari hasil menipu itu pun sebagian ia gunakan untuk bermain judi online.

Pegawai bank itu merupakan seorang pria berinisial AY yang berposisi sebagai marketing di bank tersebut. Ada beberapa orang nasabah yang menjadi korban dalam aksi penipuannya.

Akibat perbuatannya, AY pun harus berurusan dengan polisi. Ia diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. AY terus menunduk saat digelandang petugas menuju lokasi konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh AY terhadap sejumlah nasabah. "Tersangka AY ini merupakan selaku marketing dari salah satu bank," kata Anggi Eko Prasetyo, Rabu (13/11/2024).

Menurut Anggi, dalam menjalankan aksinya, mulanya AY mendatangi sejumlah nasabah dan menawarkan program deposito dengan menjanjikan bunga deposito yang lebih besar dari deposito sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah para nasabah itu tertarik, tersangka lalu meminta mereka untuk mentransfer uang melalui sebuah aplikasi. Dikarenakan para nasabah itu tidak mengerti caranya, tersangka lalu berpura-pura membantu dengan meminjam handphone para nasabah berikut dengan password dan pin agar bisa masuk ke aplikasi yang dimaksud," kata Anggi.

Setelah berhasil masuk, tersangka justru mentransferkan uang yang ada di rekening nasabah ke rekening miliknya. Untuk mengelabui korbannya, tersangka mengatakan jika uang milik nasabah telah disetorkan ke rekening deposito milik nasabah.

Saat itu tersangka sendiri tidak memberikan bukti bahwa para nasabah telah memiliki rekening deposito. Untuk mencari kepastian bahwa mereka telah memiliki rekening deposito, para nasabah yang menjadi korban pun lalu mendatangi bank tempat tersangka bekerja.

Namun saat itu, pihak bank justru mengatakan tidak ada rekening deposito milik nasabah yang menjadi korban. Menyadari hal itu, para nasabah tersebut lalu melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka AY yang telah melakukan penipuan itu telah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Anggi mengatakan, ada beberapa orang nasabah yang menjadi korban dalam aksi penipuan yang dilakukan tersangka.

"Totalnya para korban itu telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp230.893.000. Jadi variatif (kerugiannya)," kata Anggi.

Anggi menambahkan, tersangka AY menggunakan uang dari hasil penipuan itu bermain judi online dan memenuhi keperluan pribadi. Hal ini pun dibenarkan oleh tersangka.

Di hadapan polisi, tersangka AY mengakui jika uang tersebut memang ia gunakan untuk bermain judi online dan memenuhi keperluan pribadi.

"(Uangnya) dipergunakan untuk apa aja?," tanya polisi.

"Untuk kepentingan pribadi pak," jawab tersangka.

"Ada yang digunakan untuk yang lain?," tanya polisi lagi.

"Salah satunya digunakan untuk judi online pak," jawab tersangka.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AY dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.




(dir/dir)


Hide Ads