Heboh stiker penyegelan makam di Blok Pecuk Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berbuntut panjang. Polisi periksa 15 saksi dengan kasus berbeda.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan menjelaskan video viral yang terjadi di area pemakaman tersebut bermula ada dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Bahkan, pengaduan terkait telah dilakukan sejak bulan November 2023.
"Berdasarkan video viral berdurasi 3 menit 41 detik itu Kami telah melakukan pengecekan dan ternyata setelah kami lakukan pengecekan. Sebelumnya telah ada pengaduan terkait dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa izin yang diadukan oleh saudara Kartama pada November tahun lalu," ujar Adi dijumpai di Mapolres Indramayu, Senin (11/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan aksi penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Kartama hingga kini masih diselidiki. Polisi sedikitnya telah memeriksa 9 saksi.
"Penyelidikan masih berlangsung dan sampai saat ini sudah ada beberapa saksi yang sudah kami mintai keterangan. Dan, sampai saat ini ada kurang lebih 9 saksi," ujarnya.
Menyusul kasus dugaan penguasaan tanah. Sebuah video viral tentang perusakan batu nisan di pemakaman tersebut viral. Bahkan, beredar puluhan makam di lahan tersebut tersegel dengan mencatut nama instansi Pengadilan Negeri Indramayu.
"Kemudian pada Oktober 2024 barulah muncul video terkait pencabutan batu nisan dan ada stiker yang bertuliskan disegel di situ juga ada tulisan PN Indramayu yang tertempel di makam blok pecuk," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Indramayu telah membantah adanya stiker segel tersebut. Hal itu karena pihaknya tidak pernah memiliki produk tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki stiker bodong yang tertempel di puluhan makam di atas lahan tersebut.
"Atas pengaduan tersebut juga kami masih melakukan serangkaian proses penyelidikan dan saat ini kami sudah memintai 6 orang saksi," terangnya.
Oknum PNS Diperiksa
Bahkan, dari 15 saksi, satu orang diantaranya merupakan PNS Indramayu. "Iya betul (PNS Indramayu diperiksa), kebetulan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Arahan," ucap Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, Senin (11/11/2024).
Seperti diketahui, Taryadi Sekretaris Kecamatan Arahan yang juga mantan Kepala Desa Panyindangan Kulon menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Sabtu (9/11/2024). Taryadi dan 14 saksi lainnya diperiksa atas dua perkara dugaan penyerobotan tanah dan segel makam.
"Karena waktu itu saksi (yang bersangkutan ini) menjabat sebagai Kepala Desa Panyindangan Kulon periode 1998-2008," ujarnya.
"Tentunya kita memanggil saksi tersebut agar kita mendapatkan informasi yang utuh terkait peristiwa kejadian tersebut," lanjut Adi.
Adi menegaskan, pihaknya belum bisa membuka materi pemeriksaan terhadap PNS Indramayu tersebut. Namun, dipastikan pemanggilan terhadap Taryadi dilakukan atas dua pengaduan.
"Ada dua pengaduan, yang pertama dari bulan November tahun 2023 yang diadukan oleh Saudara Kartama yang mengadukan terkait dugaan penguasaan tanah tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Saudara Sukani," jelasnya.
"Dan kedua di bulan Oktober 2024 yaitu pengaduan dari pihak Pengadilan Negeri Indramayu yang mengadukan bahwa pihak Pengadilan Negeri Indramayu merasa tidak pernah mengeluarkan stiker atau yang bertuliskan disegel," lanjutnya.
(sud/sud)