Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang berkompetisi dalam Pilbup Cirebon masih terlihat terpasang di taman-taman milik Pemerintah Kabupaten Cirebon. Selain itu terlihat juga baliho calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat. Keberadaan APK ini menimbulkan keluhan masyarakat karena dianggap mengganggu estetika taman dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pantauan detikJabar, baliho dan spanduk beberapa pasangan calon (paslon) masih menghiasi Taman Weru, Taman Hutan Kota Sumber, serta beberapa taman lain seperti Palimanan dan Kedawung. Beberapa spanduk bahkan dipaku ke pohon yang merusak keindahan lingkungan taman dan menimbulkan risiko bagi para pengendara, terutama karena berada di dekat jalan utama.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon Tarsidi, menyebut pihaknya telah mengambil langkah awal dengan mengeluarkan surat tugas monitoring dan koordinasi sejak 15 Oktober 2024. Namun, penertiban tidak dapat dilakukan tanpa rekomendasi dari Bawaslu, karena APK ini terkait dengan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jauh-jauh hari Pak Kasat Pol PP sudah memberikan surat tugas ke bidang Linmas. Namun, karena ini berkaitan dengan pemilu, kewenangan penertiban berada pada Bawaslu," ujar Tarsidi pada Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut, Tarsidi menjelaskan meskipun Satpol PP memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum, kewenangan akhir dalam menentukan pelanggaran APK berada di tangan Bawaslu.
"Karena terkait pemilu, jadi tidak serta merta menjadi kewenangan Satpol PP. Bahwa APK itu melanggar atau tidak, itu ranahnya Bawaslu," kata Tarsidi.
Menanggapi situasi ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK yang terpasang di fasilitas umum seperti taman. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP buat penertiban APK," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa aturan melarang pemasangan APK di fasilitas umum, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kenyamanan (K3). Ia pun mengimbau seluruh tim dari kontestan Pilkada 2024 agar mematuhi aturan yang berlaku.
"Sesuai aturan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang K3 (Ketertiban, Keindahan, Kenyamanan) memang tidak boleh memasang apapun di ruang publik," pungkasnya.
(iqk/iqk)