Langkah Srategis Pemkab Cirebon Tekan Angka Kekerasan Perempuan-Anak

Devteo Mahardika - detikJabar
Selasa, 29 Okt 2024 23:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan ibu dan anak (Foto: Shutterstock)
Cirebon -

Sepanjang 2024, Pemkab Cirebon menerima 31 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebagai langkah strategis untuk menekan angka kekerasan sekaligus memperkuat perlindungan, Pemkab berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, mengapresiasi sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kebijakan ini. Ia menegaskan, Pemkab Cirebon berkomitmen mengoptimalkan segala sumber daya guna melindungi perempuan dan anak.

"Kami berusaha membentuk UPTD PPA agar perlindungan bagi perempuan dan anak semakin optimal," ujar Wahyu, Selasa (29/10/2024).

Wahyu mengungkapkan, terdapat tren positif berupa penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hingga Oktober 2024, jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 31 kasus. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan 2021 yang mencapai 101 kasus dan 107 kasus pada 2023.

"Pada 2022 dan 2023, rata-rata ada delapan hingga sembilan kasus per bulan. Tahun ini, turun menjadi tiga kasus per bulan," jelas Wahyu.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan kasus kekerasan, karena hal itu memungkinkan tindakan cepat dari Pemkab dan aparat berwenang.

"Kami harap tidak ada lagi kekerasan dan pelecehan. Tapi yang lebih penting, semua korban harus berani melapor agar bisa ditangani," tambahnya.

Selain memperkuat perlindungan, pembentukan UPTD PPA diharapkan mampu menangani kasus kekerasan dengan lebih cepat dan efektif. Unit ini akan melayani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak secara langsung di Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, Budi Prasetyo Supardi, perwakilan dari Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memuji inisiatif Cirebon dalam menurunkan angka kekerasan.

"Prevalensi kekerasan di Cirebon turun dari 26 persen pada 2021 menjadi 24 persen pada 2024," ujar Budi.

Menurutnya, langkah Pemkab Cirebon melalui pembentukan UPTD PPA dan pusat layanan terpadu seperti P2TP2A serta P5A telah memberikan dampak positif. Namun, Budi menekankan pentingnya percepatan pembentukan UPTD PPA agar dapat mengakses Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

"DAK untuk perlindungan perempuan dan anak, termasuk untuk pembangunan shelter, dapat digunakan setelah UPTD PPA terbentuk," jelasnya.

Budi menyebut, meski Cirebon belum mendapat alokasi DAK pada 2025, diharapkan persiapan yang matang akan membuka peluang mendapatkan anggaran pada 2026.

"Penyusunan peraturan bupati dan komitmen daerah akan menjadi kunci. Dengan adanya satgas dan koordinasi hingga tingkat desa, DAK fisik bisa segera digelontorkan," jelas Budi.



Simak Video "Video Kasus Kekerasan Seksual Jadi Sorotan Komnas Perempuan di Hari Kartini"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork