Catat! Ini Batas Waktu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Majalengka

Catat! Ini Batas Waktu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Sabtu, 26 Okt 2024 00:05 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi (Foto: Shutterstock/)
Majalengka -

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan diberlakukan lagi. Kali ini, Pemkab Majalengka tengah menggelar program pemutihan tersebut.

Program ini berlaku selama dua bulan. Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi berharap program tersebut dapat meringankan beban para pengendara, khususnya warga Majalengka.

"Mari kita manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024," kata Dedi kepada detikJabar, Jumat (25/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada 5 program yang ditawarkan. Bebas tunggakan dan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah salah satu programnya.

"Program ini meliputi, pertama, bebas tunggakan dan pokok PKB tahun ke-3, 4, 5 dan seterusnya," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, beberapa program juga ditawarkan untuk meringankan beban warga yang memiliki kendaraan.

"Terus bebas biaya balik nama kendaraan kecuali PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Ada bebas denda PKB. Lalu, diskon PKB bagi yang bayar sebelum jatuh tempo dan yang terakhir bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat," ucapnya.

Untuk diketahui, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi warga yang memiliki kendaraan. Melalui pajak, masyarakat yang akan menikmati manfaatnya.

"Segera manfaatkan program pemutihan ini, karena pajak sangat membantu untuk pembangunan bagi masyarakat kita semua," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads