Pemprov Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) dan memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan atau ingin balik nama kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan yang memberikan relaksasi berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat. Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus membayar denda, serta mendapatkan berbagai diskon menarik.
Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, berikut ini info lengkap tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Program Pemutihan Pajak 2024
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 memberikan beberapa keuntungan bagi pemilik kendaraan, antara lain:
Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENTBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke-5 ke atas.
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat, namun denda untuk tahun berjalan tetap dikenakan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong pengurangan jumlah kendaraan yang menunggak pajak.
Diskon Pajak Kendaraan dalam Program Pemutihan
Selain pembebasan denda, program ini juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Diskon yang diberikan adalah:
Diskon 2% untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo dalam 30 hari.
Diskon 4% untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo antara 30 hingga 180 hari.
Cara Mengecek Pajak Kendaraan
Wajib Pajak (WP) bisa dengan mudah mengecek nominal pajak kendaraan mereka melalui aplikasi Sapawarga, website resmi Bapenda Jabar, atau aplikasi SIGNAL. Semua platform ini menyediakan informasi yang lengkap tentang status pajak kendaraan, tunggakan, dan jumlah yang harus dibayarkan.
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024
Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Barat. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, termasuk:
STNK Asli
E-KTP pemilik kendaraan
SKKP atau SKPD terakhir
BPKB Asli
Bukti Pengalihan Kepemilikan (untuk balik nama)
Hasil Cek Fisik Kendaraan (untuk BBNKB II)
Dokumen-dokumen ini harus dibawa ke Samsat terdekat untuk memproses pengajuan pemutihan dan bebas denda.
Program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan pribadi dan badan yang berdomisili di wilayah hukum Jawa Barat. Selain itu, kendaraan yang akan dimutasi dari luar provinsi ke Jawa Barat juga dapat memanfaatkan program ini, khususnya untuk pembebasan bea balik nama (BBNKB II).
Jadwal Program Pemutihan Pajak 2024
Program pemutihan ini berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan mereka. Namun, disarankan untuk segera memanfaatkan program ini agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, masyarakat akan mendapatkan sejumlah keuntungan, seperti bebas denda, diskon pembayaran, dan kemudahan dalam mengurus balik nama kendaraan. Ini juga menjadi kesempatan bagi mereka yang menunggak pajak selama bertahun-tahun untuk kembali mematuhi peraturan dan memastikan kendaraan mereka tetap legal di jalanan.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Segera lakukan pembayaran dan nikmati kenyamanan berkendara tanpa beban tunggakan pajak!
(tya/tey)