Polisi Ungkap Motif Dugaan Pencabulan Balita oleh Bocah 7 Tahun

Kabupaten Majalengka

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pencabulan Balita oleh Bocah 7 Tahun

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 15 Okt 2024 18:06 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/evgenyatamanenko)
Majalengka -

Polisi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Majalengka. Keluarga anak perempuan tersebut sudah setahun lebih menanti keadilan.

Ternyata, pelaku masih ada ikatan keluarga dengan korban. Korban dan pelaku sama-sama berusia di bawah umur. Korban pada saat itu berusia 4 tahun, sedangkan pelaku berusia 7 tahun.

Pelaku melakukan aksi kekerasan seksual, saat sedang bermain dengan korban. Suntikan mainan adalah alat yang digunakan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya bermain. Bermain suntikan-suntikan di tangan, terus juga di bagian kaki dan kebagian kemaluan korban," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, Selasa (15/10/2024).

Dari hasil visum pun membenarkan bahwa korban mengalami luka robek. Tak hanya itu, sejumlah bukti yang dihimpun polisi menjadi dasar menetapkan pelaku menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang kita berawal dari keterangan anak korban, kemudian kita dalami lagi, kemudian kita minta keterangan dari pelaku, (keterangan) pelaku ternyata ada kesesuaian, kemudian kita dalami saksi-saksi di lingkungan sekitar, memang ada persesuaian, di situ lah dasar kita mendalami dan menetapkan pelaku," jelas Tito.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, pelaku tidak ditahan. Namun kasus ini akan ditindaklanjuti melalui peradilan anak.

"Kalau ancaman pidana untuk dewasa itu 10 tahun (penjara), tapi ini karena anak di bawah umur, jadi proses-proses itu harus kita lewati melalui peradilan anak," ujar Tito.




(dir/dir)


Hide Ads