Bocah 7 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Balita 4 Tahun di Majalengka

Bocah 7 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Balita 4 Tahun di Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Senin, 14 Okt 2024 17:22 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom).
Majalengka -

Tim Hotman Paris 911 mendatangi Polres Majalengka pada Senin (14/10/2024) siang. Kedatangan mereka ke sana bermaksud untuk memenuhi panggilan polisi. Pasalnya, mereka tengah mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah berusia 4 tahun asal Kabupaten Majalengka.

"Dapat panggilan dari Polres Majalengka, di unit PPA, karena ada wawancara kepada anak korban klien kami, dari Dinsos untuk wawancara korban," kata salah seorang tim dari Hotman Paris 911 Imelda Ayu kepada wartawan.

Mereka berharap bisa menyingkap kabut tebal yang masih menyelimuti kasus tersebut. Masih samarnya kasus yang terjadi pada 7 Juni 2023 itu, karena belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Itu karena, pihak kepolisian sebelumnya belum mempunyai bukti kuat untuk mengungkap dugaan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terus berupaya, kami pengin yang terbaik, penanganan perkara ini. Kami mintakan atensi dari Polda Jabar," ujar dia.

Meski demikian, kasus tersebut kini mulai menemukan titik terang. Pelaku kekerasan seksual yang menimpa bocah berusia 4 tahun itu akhirnya sudah diamankan.

ADVERTISEMENT

"Kasus masih tetap berjalan ya. Masih menunggu hasilnya. Maksudnya, perkara ini juga, pelaku nya segera ditetapkan, gitu. Untuk selanjutnya, mungkin kami masih menyerahkan ke kepolisian," ucap dia.

Sementara salah seorang tim Hotman Paris 911 Dea Saskia menambahkan, terkait penetapan tersangka, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (ST2HP) sore ini. "Sudah termuat di ST2HP, cuma kami belum bisa sampaikan ya. Status tersangka, itu versi polisi," ujar Dea.

Ditetapkannya pelaku menjadi tersangka dalam kasus tersebut karena saat ini polisi telah mempunyai bukti kuat. Bahkan dari hasil visum pun sudah menunjukkan bocah adalah korban kekerasan seksual.

"Ya karena penyidik sudah melakukan gelar perkara, udah memeriksa banyak pihak juga kan, termasuk yang diduga pelaku juga. Terus hasil visum juga sudah ada. Dan akhirnya penyidik sudah menetapkan tersangka," jelas Dea.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular membenarkan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pelaku, kata Tito, masih anak di bawah umur.

"Untuk perkembangan terakhir kita sudah menetapkan tersangka, di mana tersangka itu anak di bawah umur. Kita sudah periksa sebagai tersangka, terus kita sudah kirimkan SP2HP ke korban," ujar Tito.

Dari hasil visum juga, kata Tito, korban mengalami luka. Korban terluka gegera alat suntik mainan.

"Memang dari hasil visum juga kita sudah memeriksa saksi ahli dokter yang melakukan visum terkait adanya robekan itu memungkinkan dari benda tumpul terus juga dari hal-hal yang kita tunjukkan ke ahli nya" jelas Tito.

"Kalau dilihat dari pemeriksaan dan penyelidikan sebenarnya anak korban itu disuntik menggunakan alat suntikan. Alat suntikan mainan yang kayak di SD gitu," sambungnya.

Tito berujar, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya itu. Adapun hubungan korban dengan tersangka masih ada ikatan keluarga.

"Keterangan dari pelaku sendiri melakukan dengan suntikan," ucapnya.

Di samping itu, kata Tito, pelaku tidak ditahan. Mengingat, usia pelaku masih berusia sekitar 7 tahun.




(mso/mso)


Hide Ads