Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka kembali membuka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) pada 2011-2012. Sebanyak 600 petani dirugikan dalam kasus tersebut.
Pasalnya dana CSR sebesar Rp2,6 miliar itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti yang diketahui, dana CSR tersebut dicanangkan untuk program gerakan peningkatan produksi pangan di wilayah Kecamatan Jatitujuh, Majalengka.
"Memang dulu ada proses penanganan perkara yang sama dari PT Sang Hyang (Seri) dan sudah ada yang diproses terhadap pegawai PT Sang Hyang (Seri) juga. Karena masih ada kerugian negara yang harus dikembalikan, kami telusuri lagi," kata Kepala Kejari Majalengka Wawan Kustiawan, Kamis (10/10/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut dinikmati oleh 4 tersangka berinisial RS, SR, TR, dan BR. Adapun modus mereka dalam memancarkan aksinya itu dengan cara memanipulasi pengajuan proposal untuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sumber Sari, Pilang Jaya, dan Pari Unggul, dengan tujuan agar bisa mendapatkan dana CSR dari PT Sang Hyang Seri itu.
"Tujuannya agar mendapatkan bantuan dari program itu. Dana yang diterima dari proposal fiktif itu sebesar Rp2.660.215.500 dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Dalam proposal tersebut, sebanyak 600 orang petani dicatut namanya untuk pengajuan CSR tersebut. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan bantuan yang dimaksud.
"600 (petani dirugikan), itu yang CPCL. Ternyata di proposal dan dimasukin orangnya, cuman dicatat aja namanya. Sekitar 600 orang itu dicatat namanya oleh pelaku," jelas Wawan.
Dari keempat tersangka, mereka mempunyai peran masing-masing. Tersangka RS diketahui sebagai otak dari kasus korupsi tersebut. Selain itu tersangka RS juga diketahui sebagai Pemilik SHS (Sang Hyang Seri) Shop.
"Dia (RS) gak punya Gapoktan. Jadi dia nyuruh bikin lah Gapoktan proposal. Otaknya di situ. Jadi RS itu penghubung ke PT Sang Hyang Seri," ucap Wawan.
Adapun tiga orang tersangka lainnya, diketahui sebagai kepala dari Gapoktan yang diajukan untuk mendapat bantuan CSR itu. Ketiga Gapoktan itu, semuanya disebutkan beralamat di Kecamatan Jatitujuh
"Tersangka dengan inisial SR, TR, dan tersangka inisial BR merupakan Ketua Gapoktan Pilang Jaya. Yang banyak menggunakan dana CSR itu RS. Yang paling banyak menggunakan penyimpangannya itu," ujarnya.
Namun demikian, Wawan enggan membeberkan uang hasil penyelewengan yang digunakan para tersangka. Rincian dana yang digunakan akan disampaikan di persidangan nanti.
"Nominannya nanti di persidangan. Yang paling gede itu RS. Yang tiga orang itu, Gapoktannya di bawah si RS itu," katanya.
Sementara itu, dalam penanganan kasus tersebut, Tim penyidik Kejari Majalengka telah melakukan pemeriksaan sekitar 77 orang saksi. Tim penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli yakni ahli keuangan negara dan ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Tim Penyidik juga telah mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 217 dokumen. Tim telah memperoleh Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan kerugian yang ditetapkan dari hasil penghitungan tersebut sebesar Rp 2.660.215.500," paparnya.
Para tersangka sendiri saat ini langsung ditahan di Lapas Klas II B Majalengka. Mereka ditahan hingga akhir Oktober mendatang.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka terhitung mulai hari ini, 10 Oktober 2024 sampai dengan Tanggal 29 Oktober 2024," pungkasnya.
(dir/dir)