Pelajar Terlibat Video Seks Sesama Jenis di Kuningan Direhabilitasi

Pelajar Terlibat Video Seks Sesama Jenis di Kuningan Direhabilitasi

Mohamad Taufik - detikJabar
Sabtu, 05 Okt 2024 15:20 WIB
Ilustrasi anti LGBT.
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Kuningan -

Peristiwa beredarnya video hubungan seks seks pelajar sesama jenis di Kabupaten Kuningan menimbulkan keperihatinan banyak pihak. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan langsung mengambil langkah serius dalam menangani kasus ini dalam rangka memutus mata rantai perilaku seks menyimpang di Kabupaten Kuningan.

Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Iip Hidajat di Kuningan menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait beredarnya konten video bermuatan pornografi yang melibatkan dua remaja laki-laki yang masih berstatus pelajar tersebut.

Iip memastikan, kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian dan pelaku serta korbannya telah mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah mendapatkan informasi terkait kasus ini, dan ini cukup memperihatinkan. Berdasarkan data, pelaku memiliki riwayat gangguan mental yang mungkin menjadi penyebab perilaku menyimpang tersebut," ujarnya, Sabtu (5/10/2024).

Iip memastikan, pemerintah melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) telah melakukan pendampingan baik terhadap pelaku maupun korban. Berupa program rehabilitasi untuk mendukung pemulihan pelaku yang masih duduk di bangku SMA, serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih duduk di bangku SMP.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Iip mengatakan penanganan kasus ini masih dalam proses, sehingga belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut.

"Prosesnya masih berjalan, namun yang jelas, kami akan fokus pada pemulihan dan pendampingan melalui rehabilitasi," tuturnya.

Iip mengatakan langkah rehabilitasi ini dapat membantu mengembalikan kondisi mental maupun psikis korban serta pelaku, sekaligus menjaga stabilitas sosial di masyarakat.

Terpisah, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kuningan Uca Somantri mengatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan khusus kepada pelaku dan korban dalam kasus ini yang semuanya masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Uca menambahkan, setiap anak yang sedang berkonflik dengan hukum tidak boleh dilakukan penahanan melainkan harus dititipkan ke Rumah Aman di bawah kendali petugas di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku di bawah umur harus dilindungi. Mereka akan menjalani peradilan anak tanpa ditahan, namun akan dititipkan di Rumah Aman. Saya tidak bisa menyebutkan lokasi pastinya untuk menjaga kerahasiaan," katanya.

Anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, kata Uca, di tempatkan di Rumah Aman selama 14 hari untuk mendapatkan pendampingan intensif agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan menyimpang lagi.

"Setelahnya kami bakal berkoordinasi dengan lembaga kemanusiaan yang relevan untuk melanjutkan upaya rehabilitasi," ujarnya.

Meski berada di rumah aman, tambah dia, hak anak untuk mendapat pendidikan tetap terpenuhi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan guru asal sekolah pelajar tersebut untuk setiap hari mengirimkan materi pembelajaran seperti yang didapat teman-teman di kelasnya.

"Pendidikan untuk pelaku tetap dipenuhi secara daring. Guru akan mengirim materi setiap hari melalui pesan singkat untuk dipelajari," pungkas Uca.




(dir/dir)


Hide Ads