Pemeran Ibu-Anak Diimingi Rp 5 Juta untuk Buat Video Seks Inses

Kabupaten Kuningan

Pemeran Ibu-Anak Diimingi Rp 5 Juta untuk Buat Video Seks Inses

Mohamad Taufik - detikJabar
Sabtu, 05 Okt 2024 12:00 WIB
ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Kuningan -

Polisi mengungkap fakta baru di balik video seks inses ibu dan anak di Kuningan. Pemeran ibu dan anak dalam video itu diiming-imingi imbalan Rp 5 juta.

Fakta itu ditemukan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku video tersebut. Diketahui, ada tiga orang yang terlibat yakni pemeran ibu inisial S (36), pemeran anak inisial R (20) dan perekam inisial KS (26) yang masih punya hubungan keluarga dengan pemeran ibu dan anak.

"Kami sudah memeriksa terhadap tiga orang yang terlibat dalam video tersebut, ternyata benar S adalah ibu kandung dari R, sedangkan perekamnya adalah KS yang masih ada hubungan keluarga. Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa kepada detikJabar, Sabtu (5/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan terhadap tiga pelaku tersebut, lanjut Putu, ternyata motif pembuatan video tak senonoh tersebut karena alasan ekonomi. Kondisi ekonomi keluarga S yang serba kekurangan membuatnya mau melakukan apa saja untuk mendapat uang. Termasuk saat KS datang dan mengajak mencari uang dengan cara menjual video porno di media sosial.

"Sehari sebelumnya, KS menginap di rumah S dan terjadi percakapan untuk membuat video porno untuk dijual ke media sosial. KS pun menjanjikan dari penjualan video porno tersebut nanti S akan mendapat uang sejumlah Rp 5 juta," ungkap Putu.

ADVERTISEMENT

Rupanya, lanjut Putu, ajakan KS tersebut langsung disanggupi S untuk melakukan hubungan badan dengan anaknya sendiri R yang seorang pengangguran. Dari percakapan tersebut, akhirnya mereka bersepakat melakukannya pada hari Rabu (2/10) pagi saat suami S berangkat kerja sebagai buruh bangunan.

"Kejadiannya pada hari Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, sesaat setelah suami S berangkat kerja sebagai buruh kasar. S berhubungan intim dengan anaknya R di kamar atas arahan KS sambil merekam menggunakan kamera handphone," ungkap Putu.

Setelah pembuatan video tersebut selesai, kemudian tugas KS selanjutnya untuk memasangnya di media sosial dengan harapan akan ada pihak yang akan membelinya. Namun sebelum video berdurasi 3 menit tersebut dipasang, rupanya KS membagikan terlebih dahulu ke seseorang teman di wilayah Ciwaru yang seketika langsung beredar luas hingga menimbulkan kegaduhan.

"Kami langsung menindaklanjuti video viral tersebut dengan mengamankan dua pelaku, S dan anaknya R pada Rabu malam itu juga, sedangkan KS keesokan harinya. Awalnya sempat mengelak, namun setelah kami desak dengan diperkuat keterangan S dan R, akhirnya KS mengaku dan tak melawan saat kami amankan," paparnya.

Tiga tersangka video asusila inses ibu dan anak kandung di wilayah Ciwaru tersebut pun kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan itu, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads