Dua pelajar pria di Kuningan, Jawa Barat nekat berhubungan intim sesama jenis di sebuah ruang kelas SD dekat kediaman keduanya. Entah apa yang merasuki pikiran mereka, hingga aksi tak senonoh keduanya juga direkam dan tersebar di dunia maya.
Video mesum berdurasi 3 menit 24 detik tersebut tersebut menampilkan perilaku seks menyimpang dua laki-laki berusia belasan tahun. Di sebuah ruangan berlatar belakang tembok warna biru dan di sisi kiri kanannya, terlihat meja dan kursi yang di balik seperti ruang kelas.
"Saya dapat video dari teman yang mengenali salah satu pelakunya. Katanya yang di atas itu pelajar SMA kelas 12 dan yang di bawah pelajar SMP kelas 9," ungkap salah satu warga Kuningan di wilayah Utara bernama Asep kepada detikJabar, Selasa (1/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menambahkan, video mesum pasangan LGBT yang masih berstatus pelajar tersebut sudah beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan warga. Asep pun mengaku prihatin saat mendapat video tersebut sehingga langsung menghapusnya.
"Saya prihatin ternyata ada pasangan LGBT di Kuningan, bahkan masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Parahnya lagi mereka tidak malu-malu merekam perbuatan asusila menyimpang mereka hingga kemudian viral. Astaghfirullah..," ujar Asep sambil mengusap dada.
"Saya berharap ada perhatian dari pemerintah, para orang tua, tokoh agama dan pihak terkait dalam menyikapi keberadaan LGBT di Kabupaten Kuningan ini," lanjut Asep.
Dua Pelajar Diperiksa
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan, Iptu Suhandi membenarkan video viral pasangan LGBT tersebut. Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum pelajar yang terlibat dalam video tak senonoh itu.
Suhandi mengatakan, pihaknya telah memanggil dua oknum pelajar pelaku seks menyimpang dalam video tersebut untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan keduanya, diperoleh informasi perbuatan cabul sesama jenis iti memang dilakukan siang hari, di dalam ruangan kelas salah satu SD di dekat tempat tinggal pelaku.
"Kedua pelaku masih berstatus pelajar, yang satu sudah SMA dan satu lagi masih SMP. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam ruangan kelas SD di dekat tempat tinggal pelaku," ungkap Suhandi kepada detikJabar, Rabu (2/10).
Suhandi menambahkan, perbuatan asusila dua pelajar laki-laki tersebut terjadi sekitar dua minggu yang lalu. Seperti terlihat dalam video, salah satu pelaku dengan sengaja merekam sendiri perbuatan seks menyimpang tersebut dengan menggunakan handphone.
"Sampai akhirnya video tersebut beredar luas, kemudian langsung kita tindaklanjuti melakukan penyelidikan dan memanggil para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Namun karena pelaku masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan," ungkap Suhandi.
Setelah proses penyelidikan, Polres Kuningan menetapkan salah satu pelaku dalam video seks pelajar sesama jenis jadi tersangka. Namun, pelajar tak ditahan lantaran masih di bawah umur.
Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengungkapkan penetapan status tersangka dikenakan kepada pelaku yang duduk di bangku SMA. Sedangkan pelajar yang masih SMP sebagai korban.
Menurut Willy, penetapan tersangka terhadap pelaku pelajar SMA tersebut berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan kepada para pelaku.
"Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka. Namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, dan kini kasusnya sedang berproses dengan sistem peradilan anak. Bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum, maka penanganannya pun melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan," ujar Willy di Mapolres Kuningan, Kamis (3/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kata Willy, perbuatan asusila pasangan sesama jenis hingga videonya beredar luas tersebut memang didalangi oleh tersangka. Dikatakan Willy, ada upaya bujuk rayu dan iming-iming dari pelaku kepada korban yang masih SMP agar mau melakukan hubungan seks menyimpang tersebut.
"Bahkan, yang merekam perbuatan itu juga oleh pelaku yang SMA, kemudian menyebarkannya ke grup medsos pun dia. Oleh karena itu, kami menetapkan pelajar SMA tersebut sebagai tersangka sedangkan pelajar yang SMP sebagai korban," ujar Willy didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa.
Terhadap tersangka, Willy mengatakan saat ini sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sementara untuk korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.
"Penyelesaian kasus ini tetap kami bersinergi dengan DPPKBP3A Kuningan karena melibatkan tersangka yang masih dalam kategori anak di bawah umur. Dengan menerapkan sistem peradilan anak, dan pendampingan psikolog dan lainnya agar pelaku anak ini tidak terganggu kejiwaannya termasuk tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik," tutur Willy.
(aau/yum)