Kelakuan di Luar Nalar Ibu dan Anak Buat Video Seks demi Cuan

Round Up

Kelakuan di Luar Nalar Ibu dan Anak Buat Video Seks demi Cuan

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 05 Okt 2024 09:30 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Foto: Ilustrasi (Danu Damarjati/detikcom)
Kuningan -

Sebuah video yang mengejutkan dan menghebohkan masyarakat di Kabupaten Kuningan baru-baru ini beredar. Video tersebut menampilkan hubungan inses ibu dan anak kandungnya.

Dalam video berdurasi 3 menit itu, terekam ibu dan anak melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Diketahui, perbuatan yang tidak sepantasnya itu terjadi di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.

Pemeran dalam video inses itu diketahui S (36) sebagai ibu dan R (20) sebagai anak. Sementara video direkam oleh KS (26) yang merupakan kerabat S. Polisi saat ini juga telah menangkap ketiga orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengungkapkan, S dan R ditangkap lebih dulu. Sementara KS ditangkap setelah sempat melarikan diri karena video inses itu beredar.

"Pelaku sempat mengelak, namun setelah kami desak yang diperkuat pengakuan dua pelaku dalam video tersebut, akhirnya KS bisa kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Putu, Jumat (4/10/2024).

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, Putu menyebut video inses itu direkam karena hendak dijual di media sosial. Putu mengungkap, video itu direkam pada Rabu (2/10) lalu saat KS menginap di rumah S.

"Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersil. Hari Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS," tutur Putu.

Setelah merekam hubungan inses itu, KS berencana mengunggah video tersebut ke media sosial demi mendapat keuntungan dari pembeli. Namun belum sempat mengunggah, KS mengirim video itu ke seorang rekannya hingga kemudian menyebar luas.

"Atas beredarnya video tersebut, langsung kita tindaklanjuti melakukan pendalaman hingga akhirnya dua pelaku yang merupakan ibu dan anak kandung dalam video tersebut langsung diamankan, menyusul KS selaku perekam kita amankan tadi malam," ujar Putu.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads