Warga Kuningan kembali dihebohkan dengan video seks. Usai video seks pelajar sesama jenis, kini muncul video seks inses ibu dan anak kandungnya.
Video seks hubungan intim antara ibu dan anak kandung tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan. Video viral berdurasi 3 menit, memperlihatkan hubungan badan ibu dan anak yang direkam oleh seseorang yang kabarnya juga masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.
Beredar informasi, perekam adegan tersebut merupakan keponakan pemeran ibu. Bahkan, pemeran ibu sampai bersedia melakukan hubungan badan dengan anaknya tersebut atas suruhan keponakannya untuk tujuan komersil dijual di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan video viral persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ibu dan anak tersebut. Polisi telah mengamankan para pelakunya. Mereka berinisial S (36) dan anaknya R (20), sedangkan satu pelaku yang merekam adegan tak senonoh tersebut kini buron.
"Kami sudah mengamankan dua orang yang ada di video tersebut tadi malam, sedangkan satu pelaku yang merekam adegan tersebut berhasil kabur dan saat ini sedang kami kejar. Kami masih mendalami apakah benar hubungan keduanya itu memang ibu dan anak," ungkap Putu di Mapolres Kuningan, Kamis (3/10/2024).
Terkait motif, Putu mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci sebab masih penyelidikan. Begitu juga dengan kabar yang menyebutkan pembuatan video tersebut untuk dikomersilkan dijual online di internet atau media sosial, Putu tak bersedia membenarkan.
"Masih penyelidikan. Nanti setelah semuanya terang benderang, baru kita gelar perkara," ungkap Putu.
Kedua pelaku dalam video viral tersebut, kata Putu, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh anggota dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Putu menegaskan, atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 34 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
(dir/dir)