Penyidik Polres Kuningan menetapkan salah satu pelaku dalam video seks pelajar sesama jenis jadi tersangka. Namun, pelajar tak ditahan lantaran masih di bawah umur.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengungkapkan penetapan status tersangka dikenakan kepada pelaku yang duduk di bangku SMA. Sedangkan pelajar yang masih SMP sebagai korban. Menurut Willy, penetapan tersangka terhadap pelaku pelajar SMA tersebut berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan kepada para pelaku.
"Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka. Namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, dan kini kasusnya sedang berproses dengan sistem peradilan anak. Bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum, maka penanganannya pun melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan," ujar Willy di Mapolres Kuningan, Kamis (3/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, kata Willy, perbuatan asusila pasangan sesama jenis hingga videonya beredar luas tersebut memang didalangi oleh tersangka. Dikatakan Willy, ada upaya bujuk rayu dan iming-iming dari pelaku kepada korban yang masih SMP agar mau melakukan hubungan seks menyimpang tersebut.
"Bahkan, yang merekam perbuatan itu juga oleh pelaku yang SMA, kemudian menyebarkannya ke grup medsos pun dia. Oleh karena itu, kami menetapkan pelajar SMA tersebut sebagai tersangka sedangkan pelajar yang SMP sebagai korban," ujar Willy didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa.
Terhadap tersangka, Willy mengatakan saat ini sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sementara untuk korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.
"Penyelesaian kasus ini tetap kami bersinergi dengan DPPKBP3A Kuningan karena melibatkan tersangka yang masih dalam kategori anak di bawah umur. Dengan menerapkan sistem peradilan anak, dan pendampingan psikolog dan lainnya agar pelaku anak ini tidak terganggu kejiwaannya termasuk tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik," ungkap Willy.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video mesum pasangan sesama jenis yang masih berstatus pelajar beredar luas di dunia maya. Video berdurasi 3 menit 24 detik tersebut tersebut menampilkan perilaku seks menyimpang dua laki-laki berusia belasan tahun di sebuah ruangan berlatar belakang tembok warna biru dan di sisi kiri kanannya terlihat meja dan kursi yang dibalik seperti ruang kelas. Dikabarkan, video tak senonoh tersebut dilakukan oleh pelajar SMA dan SMP di wilayah Kuningan Utara.
(dir/dir)