Duh! Masih Banyak Pengendara Bandel Terobos Perlintasan KA di Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 20 Sep 2024 00:05 WIB
Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Kota Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

KAI Daop 3 Cirebon menyebut bahwa masih banyak pengendara yang nekat menerobos perlintasan sebidang saat palang pintu kereta hendak ditutup. Padahal, aksi tersebut tentunya sangat berbahaya bagi keselamatan si pengendara maupun perjalanan kereta api.

Deputi Daop 3 Cirebon, Mahira Jati Nugraha mengatakan ada berbagai macam bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan oleh para pengguna jalan di perlintasan sebidang. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi bahkan sangat mengancam keselamatan.

"Kemarin dua hari sosialisasi yang kita lakukan, masih banyak pelanggaran-pelanggaran. Seperti berada di jalur berlawanan, kemudian saat sirine atau rambu sudah dibunyikan, masih ada yang tetap nyelonong," kata Mahira Jati Nugraha di Kota Cirebon, Kamis (19/9/2024).

Untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi, KAI Daop Cirebon pun turun langsung untuk melakukan sosialisasi keselamatan. Kegiatan itu dilakukan di perlintasan sebidang, Jalan Slamet Riyadi, Kota Cirebon.

Dalam kegiatan itu, jajaran KAI Daop 3 bersama dengan komunitas pecinta kereta api turun ke jalan untuk menyampaikan pesan-pesan tentang keselamatan kepada pengendara yang melintas.

Di sisi lain, pada kegiatan sosialisasi ini, ada hadiah dan sanksi yang siapkan bagi para pengendara. Hadiah berupa souvenir-souvenir menarik tersebut tentunya akan diberikan kepada pengendara yang menaati aturan.

"Sementara apabila yang melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan. Namun tentunya kita tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis," kata dia.

Bicara soal penindakan, menurut Mahira hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak berwajib. Dalam hal ini yaitu pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman mengatakan, bagi para pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas maupun melakukan pelanggaran saat melintas di perlintasan sebidang, pihaknya akan melakukan penindakan.

Namun, kata Ngadiman, penindakan-penindakan yang akan diterapkan bakal disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. "Hari ini kita akan melakukan apabila memang ada yang melanggar. Tapi tentunya pelanggaran yang ditilang di tempat adalah pelanggaran yang berpotensi terhadap terjadinya fatalitas kecelakaan," kata dia.

"Kita ada dua metode, yang pertama apabila memang berpotensi terhadap fatalitas kecelakaan, kita langsung tilang di tempat. Tapi kalau memang pelanggaran-pelanggaran lain, kita bisa juga lakukan dengan ETLE mobile," sambung Ngadiman.

Sementara itu, Vice President KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana mengungkap jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon. Ia menyebut, hingga 16 September 2024 tercatat sudah ada 9 orang yang menjadi korban kecelakaan.

Dari jumlah tersebut, kata dia, lima orang di antaranya meninggal dunia, sementara empat orang lainnya mengalami luka berat. Dicky mengimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi peraturan saat akan melintas di perlintasan sebidang.

"Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu," kata dia.

"Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia menambahkan.



Simak Video "Video: Polisi Bakal Panggil Kepala Daop 7 Buntut Kecelakaan KA Malioboro "

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork